Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Tim Satgas CHT Kabupaten Sumbawa hingga saat ini telah berhasil mengamankan sita 27.384 batang rokok dan 9.448 gram tembakau ilegal.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Tibum Transmas Satpol PP Kabupaten Sumbawa, Mukhtamarwan, S.pt., kepada wartawan, Senin (14/07/2025) usai mengikuti kegiatan di Lantai I Kantor Bupati Sumbawa.
“Dari 12 kali operasi yang kita lakukan untuk pengamanan rokok ilegal sudah 27.384 batang rokok ilegal dan tembakau iris sebanyak 9.448 gram yang sudah diamankan,” ungkapnya.
Semua barang bukti yang telah diamankan tersebut, telah diserahkan kepada Bea Cukai Sumbawa untuk diproses lebih lanjut.
“sudah diserahkan kepada Bea Cukai untuk dimusnahkan,” katanya.
Berdasarkan hasil operasi yang dilakukan selama ini terang Wawe sapaan akrabnya, rata-rata pelanggaran yang terjadi seperti, rokok tanpa pita cukai, dan pita cukai salah peruntukan. Tentu prilaku ini sangat merugikan negara.
“Rata-rata pelanggagaranya, seperti tanpa pita cukai, salah peruntukan seperti di pita cukai tertulis 12 batang tetapi dalam kotaknya 20 batang. Kemudian di tembakau iris misalnya 15 gram tapi nyatanya 40 gram. Yang paling banyak polos. Itu merugikan negara,” jelasnya.
“Untuk kerugian negara, yang lebih faham Bea Cukai, karena mereka yang paling tahu per pita cukainya berapa hitungannya. Kita cuma satgas yang melakukan pengamanan,” tambahnya.
Ia mengungkap, menurut temuan di lapangan, banyaknya rokok ilegal lantaran harga rokok legal semakin mahal, seiringin kenaikan cukai rokok yang diterapkan oleh pemerintah.
“Rokok ilegal lebih laku karena lebih murah. Masyarakat cendrung mencari yang lebih murah. Kondisi rokok semakin mahal, sehingga masyarakat mencari alternatif. Untuk sumber rokok, itu yang masih kita telusuri. Kerena mereka kuncing kucingan,” pungkasnya. (KS)













