Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Sumbawa menarik puluhan hewan ternak dari sejumlah kelompok penerima bantuan karena penyalurannya tidak sesuai ketentuan. Sebanyak 77 ekor sapi dan 46 ekor kambing ditarik karena dijual, hilang, dan dipindahtangankan.
Kepala DPKH Sumbawa, Ir. H. Junaidi, mengatakan bahwa penarikan bantuan itu dilakukan setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB yang menyebutkan adanya penyalahgunaan bantuan. Hewan ternak yang ditarik tersebut senilai Rp510 juta untuk sapi dan Rp92 juta untuk kambing.
DPKH Sumbawa juga menyiapkan regulasi khusus untuk menekan penyimpangan penyaluran bantuan dengan menggandeng APIP (Inspektorat) dan Kejaksaan. Mereka juga mengundang 65 kelompok penerima bantuan di tahun 2025 untuk diberikan pengarahan dan penjelasan teknis.
Penerima bantuan juga diminta untuk menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sehingga mereka bertanggung jawab atas bantuan yang diterima.
DPKH Sumbawa berharap agar bantuan ternak dapat dimanfaatkan dengan baik dan tidak diperjualbelikan setelah diterima.







