Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Tim Satgas CHT Kabupaten Sumbawa menggelar operasi gabungan gempur rokok ilegal di Kecamatan Tarano dan Empang.
Operasi gabangan dipimpin oleh Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Sumbawa Mukhtamarwan, S. Pt, melibatkan Bea dan Cukai, Kodim 1607, Polres Sumbawa, dan Kejaksaan Negeri Sumbawa.
Kegiatan yang berlangsung dari tanggal 19 – 20 Juni ini, menyasar Toko/Kios yang terlebih dahulu dilakukan pengumpulan informasi. Dari kedua Kecamatan serta toko yang dilakukan operasi gabungan tersebut ditemukan barang bukti sebanyak bungkus rokok dan bungkus Tembakau Iris.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa, rokok Nexus, Sayap Mas, Leo Mild, IB, Manchester, Rebel, Logizz, Mama Cantik, Balveer, Omni, Lato Inter, Rastel, Marshal, Jackpot Bold, Prasasti Bold, Side, Premium Bold, Luxio, Wilsend, dan New Castle. Kemudian, tembakau Iris Kijang Rinjani, Tembakau Cap Senang, dan SH Super Harum.
Adapun total berang bukti yang berhasil diamankan tersebut sebanyak 11.748 batang rokok, dan 625 gram tembakau ilegal. Selanjutnya barang bukti tersebut diserahkan kepada petugas bea dan Cukai Sumbawa.
Kasat Pol PP Sumbawa Abdul Haris mengatakan, operasi gabungan gempur rokok ilegal ini, akan terus dilakukan sesuai target yang ditetapkan.
“Operasi kali ini yang ke 10 kali dari 30 kali yg di rencanakan dalam tahun ini,” pungkasnya. (KS)














