Parlementaria

DPRD Sumbawa Bahas Penertiban Tambak Udang Tak Berizin

Avatar photo
×

DPRD Sumbawa Bahas Penertiban Tambak Udang Tak Berizin

Sebarkan artikel ini
DPRD Sumbawa Bahas Penertiban Tambak Udang Tak Berizin

Sumbawa Besar, kabarsumbawa.com – Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar hearing strategis bersama pemangku kepentingan untuk membahas persoalan pengelolaan tambak udang, Rabu (7/5/2025). Rapat di ruang kerja Komisi II ini menindaklanjuti maraknya tambak tidak berizin serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Rapat dipimpin Ketua Komisi II, I Nyoman Wisma, S.I.P., didampingi Wakil Ketua Muhammad Tahir, SH, dan Sekretaris Zohran, SH, serta seluruh anggota komisi. Hadir pula Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbawa, perwakilan Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, ITK Sumbawa, serta pengurus Asosiasi Pengusaha Tambak.

IKLAN PERTAMINA
banner 325x300

Data Tambak Udang Sumbawa
Kepala DKP Sumbawa, Rahmat Hidayat, S.Pi., MT., memaparkan jumlah tambak di kabupaten mencapai 3.362 unit. Dari total tersebut, 1.247 unit (37%) berizin, sementara 2.115 unit (63%) belum memiliki izin. Tambak tidak berizin paling banyak ditemukan di Kecamatan Alas, Labuhan Badas, dan Utan.

“Tiga masalah utama yang muncul adalah perambahan kawasan lindung, sengketa lahan, dan pencemaran lingkungan,” tegas Rahmat. DKP merencanakan pendataan ulang seluruh tambak hingga Agustus 2025, sosialisasi tata cara perizinan, serta pembinaan bagi tambak ilegal yang memenuhi syarat teknis.

Inovasi Perizinan DPMPTSP
Perwakilan DPMPTSP menyampaikan, dari total tambak, 1.278 unit (38%) sudah berizin, sementara 287 berkas tambahan masih dalam proses. Rata-rata waktu perizinan kini dipangkas dari 14 hari menjadi 7 hari kerja.

“Inovasi terbaru kami meliputi Sistem Online Terintegrasi SIAP-OPD, layanan mobile licensing unit, kios perizinan di lima kecamatan prioritas, serta paket khusus legalisasi tambak ilegal,” jelas perwakilan DPMPTSP.

Pandangan DLH dan Asosiasi Tambak
Dinas Lingkungan Hidup menekankan pentingnya pembinaan untuk menekan kerusakan ekosistem pesisir. Sementara Asosiasi Pengusaha Tambak menyatakan siap kooperatif, namun meminta kejelasan aturan dan pendampingan teknis dari pemerintah.

Sikap Komisi II DPRD Sumbawa
Ketua Komisi II, I Nyoman Wisma, menegaskan perlunya penertiban tambak secara tegas namun tetap humanis. “Penertiban harus jalan, tapi jangan sampai mematikan usaha warga. Kami minta solusi win-win solution,” ujarnya.

Ia juga menyambut baik terobosan perizinan cepat, namun menekankan pentingnya pengawasan. “Kemudahan perizinan harus diimbangi verifikasi lapangan secara rutin oleh DPMPTSP dan DKP,” tambahnya.

Rekomendasi Rapat
Hearing tersebut menghasilkan dua rekomendasi utama:

  1. Pemda diminta mengawal penertiban perizinan tambak secara transparan dengan tenggat waktu hingga Oktober 2025, sesuai kesepakatan dengan KPK, asosiasi pengusaha, dan pemerintah daerah.
  2. Pemda wajib melakukan monitoring rutin, evaluasi dampak lingkungan, serta pembinaan intensif bagi pengusaha tambak agar patuh pada regulasi.

Rekomendasi tersebut akan diserahkan ke Bupati Sumbawa untuk ditindaklanjuti melalui SK khusus. Komisi II DPRD Sumbawa juga memastikan pengawasan berkala hingga batas waktu Oktober 2025. (Ks/)

viktoria travel
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *