Parlementaria

DPRD Sumbawa Gelar Rapat Paripurna Bahas Penyertaan Modal ke PT. BPR NTB dan Bentuk Pansus

Avatar photo
×

DPRD Sumbawa Gelar Rapat Paripurna Bahas Penyertaan Modal ke PT. BPR NTB dan Bentuk Pansus

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Besar, kabarsumbawa.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Paripurna pertama pada Selasa (6/5/2025) untuk membahas dua agenda utama: rencana penyertaan modal Pemkab Sumbawa ke PT. BPR NTB (Perseroda) dan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna mengkaji kebijakan tersebut. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Sumbawa, Gitta Liesbano, SH, M.Kn, didampingi Wakil Ketua III, Zulfikar Demitry, SH, MH.

Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., dalam pemaparannya menjelaskan bahwa penyertaan modal berupa tanah dan aset daerah bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui dividen, memperkuat permodalan PT. BPR NTB untuk mendukung UMKM dan pelaku usaha lokal, serta mengoptimalkan aset yang belum produktif. “Kami ingin BPR NTB semakin kuat agar bisa memberikan dampak lebih besar bagi perekonomian Sumbawa,” tegasnya.

IKLAN PERTAMINA
banner 325x300

Menyikapi kompleksitas kebijakan ini, DPRD sepakat membentuk Pansus yang akan mengkaji kelayakan finansial, dampak ekonomi, dan transparansi proses. “Pansus akan bekerja profesional dan melibatkan akademisi serta praktisi keuangan untuk memastikan kebijakan ini menguntungkan daerah,” ujar Gitta Liesbano.

Beberapa fraksi di DPRD menyambut positif rencana ini namun meminta jaminan bahwa dividen yang diterima signifikan dan tidak ada aset strategis yang berpindah tangan. Rapat ditutup dengan kesepakatan bahwa Pansus akan melaporkan hasil kajian dalam satu bulan sebagai bahan pertimbangan keputusan final.

Langkah ini dinilai krusial bagi masa depan ekonomi Sumbawa, dengan harapan prosesnya berjalan transparan dan berlandaskan prinsip good governance. (Ks/*)

viktoria travel
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *