Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar rapat konsultasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan untuk membahas implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih. Rapat berlangsung pada Selasa (6/5/2025) dan dipimpin Ketua Komisi I, Muhammad Faesal, S.AP., MM.Inov., bersama anggota komisi.
Dalam pemaparan dinas terkait, percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Sumbawa akan ditempuh melalui sejumlah langkah strategis. Di antaranya pendataan dan pembinaan kelompok usaha masyarakat, penyediaan pendampingan teknis pengelolaan koperasi, serta penguatan modal usaha melalui skema kemitraan.
“Kami berkomitmen mendorong tumbuhnya koperasi yang berdaya saing dan berorientasi pada kesejahteraan anggota,” tegas perwakilan Dinas Koperasi dan UKM.
Ketua Komisi I DPRD Sumbawa, Muhammad Faesal, menekankan pentingnya sinergi antarorganisasi perangkat daerah dan pendekatan partisipatif. “Pembentukan koperasi harus melibatkan masyarakat sejak awal agar sesuai kebutuhan riil di lapangan,” jelasnya.
Masukan juga datang dari sejumlah anggota Komisi I. Adizul Syahabuddin, SP., M.Si., menekankan pentingnya pendekatan berbasis potensi lokal. Marliaten menyoroti perlunya literasi koperasi bagi generasi muda. Sementara H. Zainuddin Sirat menegaskan perlunya pengawasan terhadap penggunaan dana stimulan.
Rapat menghasilkan beberapa rekomendasi. Di antaranya penyusunan roadmap percepatan pembentukan koperasi, sosialisasi intensif ke seluruh kecamatan, serta pemantauan berkala oleh Komisi I DPRD.
“Kami akan lakukan evaluasi rutin untuk memastikan program ini tepat sasaran,” pungkas Faesal menutup rapat. (Ks/)









