Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kabupaten Sumbawa mengusulkan sebanyak 593 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di wilayah pesisir ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk bisa ditangani di tahun 2025. Usulan ini dilakukan untuk mendukung program 3 juta rumah, penataan kawasan, serta pembangunan perumahan layak.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dislutkan Sumbawa, H. Burhanuddin, mengatakan bahwa 593 unit RTLH tersebut telah diverifikasi bersama Kepala Desa (Kades) by name by address, dan sekarang tinggal menunggu informasi lebih lanjut dari Kementerian PKP.
Pengusulan RTLH ini juga dilakukan sesuai dengan arahan dan permintaan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTB. Data RTLH ini diperoleh melalui kegiatan inventarisasi dan pendataan yang dilakukan bekerjasama dengan UPT PISDK dan Kades setempat.
Penataan kawasan permukiman ini juga bertujuan untuk menekan terjadinya reklamasi wilayah pesisir. Sementara itu, jenis rumah yang akan dibangun nantinya masih dalam tahap koordinasi, namun masyarakat di Pulau Bungin berharap bisa dibangun rumah kayu.
“Memang ada beberapa pilihan jenis rumah yang akan dibangun di kawasan pesisir dan permintaan masyarakat khususnya rumah kayu tetap akan menjadi pertimbangan nanti,” kata H. Burhanuddin. (KS)







