Sumbawa, 24 April 2025 – Kantor Pengawasan dan Pelayanan TMP C Sumbawa kembali menggelar sosialisasi kepada masyarakat Sumbawa melalui talkshow interaktif di Radio Rasesa FM. Talkshow yang berlangsung pada Kamis (24/4) pukul 13.00 WITA ini mengusung tema “Tata Cara Registrasi IMEI dan Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai”.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber dari Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Sumbawa, yaitu M. Ulul Azmi dan Ircham Syafii. Dalam kesempatan ini, para narasumber menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terkait registrasi IMEI (International Mobile Equipment Identity) untuk perangkat yang dibeli dari luar negeri.
Proses pendaftaran dilakukan oleh penumpang saat kedatangan di Bandara Internasional dan mendapatkan pembebasan pajak sebesar USD 500. Adapun bagi Masyarakat yang belum sempat melakukan pendaftaran saat kedatangan dapat melakukannya di Kantor Bea Cukai terdekat dari domisili dalam jangka waktu maksimal 60 hari sejak kedatangan.
Adapun syarat registrasi IMEI adalah:
1. Membawa Identitas diri berupa Paspor dan NPWP jika ada.
2. Membawa perangkat seluler yang akan didaftarkan (telpon genggam atau tablet).
3. Dokumen pembelian atau invoice barang (jika ada).
4. Bukti kedatangan dari luar negeri (boarding pass atau tiket).
“Pendaftaran IMEI ini penting agar perangkat dapat digunakan dengan layanan operator di Indonesia, dan semua prosedurnya resmi tanpa perantara,” jelas M. Ulul Azmi saat siaran.
Selain membahas registrasi IMEI, Bea Cukai Sumbawa juga mengedukasi masyarakat agar waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.
Beberapa modus penipuan yang sering terjadi di antaranya:
Pelaku menghubungi melalui panggilan telpon atau mengirim pesan melalui WhatsApp, SMS, atau email yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai dan meminta sejumlah uang untuk mengambil barang kiriman.
Menggunakan website palsu atau nomor rekening pribadi untuk penipuan pembayaran pajak.
Memberikan informasi palsu tentang status pengiriman barang dan menyertakan tautan mencurigakan.
“Bea Cukai tidak pernah meminta pembayaran lewat rekening pribadi. Semua transaksi pembayaran resmi dilakukan melalui sistem negara,” tegas Ircham Syafii.
Talkshow ini juga berlangsung interaktif dengan partisipasi aktif dari pendengar Radio Rasesa FM yang mengajukan berbagai pertanyaan seputar prosedur registrasi IMEI dan regulasi barang kiriman.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Sumbawa berharap masyarakat lebih memahami tata cara yang benar dalam mendaftarkan perangkat elektronik mereka, serta semakin waspada terhadap praktik penipuan yang merugikan.
“Kami ingin masyarakat tidak hanya tahu, tetapi juga paham dan menerapkan informasi yang diberikan. Terutama agar tidak tertipu dan mampu melindungi diri dari praktik penipuan,” tambah Ircham Syafii.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Bea Cukai Sumbawa dalam menjalankan fungsi edukatif kepada masyarakat, serta memperkuat transparansi dan kepercayaan publik terhadap lembaga kepabeanan. (Ks/*)







