Politik & Pemerintahan

Pemda Fokus Selesaikan Sertifikasi Lahan Rencana Pembangunan Pelabuhan Teluk Santong

Avatar photo
×

Pemda Fokus Selesaikan Sertifikasi Lahan Rencana Pembangunan Pelabuhan Teluk Santong

Sebarkan artikel ini
Asisten II Setda Sumbawa, Lalu Suharmaji Kertawijaya
Asisten II Setda Sumbawa, Lalu Suharmaji Kertawijaya

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa saat ini tengah focus menyelesaikan sertifikasi lahan rencana pembangunan pelabuhan Teluk Santong di Kecamatan Plampang.

Hal ini disampaikan oleh Asisten II Setda Sumbawa, Lalu Suharmaji Kertawijaya, kepada Suara NTB, Senin, (24/03/2025) di ruang kerjanya.

IKLAN PERTAMINA
banner 325x300

“Saat ini kita sedang fokus untuk menyelesaikan sertifikasi lahan bersama BPN dan di tahun 2025 kita akan fokuskan untuk proses penataan batas untuk memudahkan investasi masuk disana,” ungkapnya.

Dijelaskan, memang di tahun 2023 lalu sudah dilakukan peletakan batu pertama dengan tujuan agar pelabuhan tersebut masuk dalam Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal itu juga dilakukan agar pelabuhan tersebut masuk dalam rencana induk pelabuhan nasional.

“Meskipun nanti pelabuhan tersebut hanya sebagai pelabuhan pengumpul tetapi kami tidak masalah karena harus sesuai dengan tingkatannya,” ujarnya.

Suharmaji pun meyakinkan, untuk persoalan lahan di lokasi pembangunan pelabuhan tersebut sudah tidak ada masalah lagi. Karena pemerintah sudah melakukan tukar guling di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas aset tanah seluas 300 hektare.

“Surat menteri LHK sudah terbit tahun 2023, sehingga tidak ada lagi persoalan lahan terkait rencana pembangunan pelabuhan tersebut,” ucapnya.

Dia melanjutkan, tugas pemerintah saat ini yakni mempercepat proses sertifikasi terhadap lahan tersebut sebagai dokumen sah untuk dilakukan pembangunan. Kalaupun ada masyarakat yang menggarap lahan tersebut saat ini, tetapi pemerintah meyakini tidak akan menimbulkan kendala.

“Memang ada masyarakat yang saat ini menggarap lahan tersebut, tetapi tanah yang digarap tersebut bukan hak milik, karena tidak mungkin kawasan bisa disertifikatkan,” sebutnya. (KS)

viktoria travel
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *