Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa melakukan penindakan Non Yustisial terhadap Pemilik ternak di wilayah Taman Kerato. Kegiatan berlangsung pada hari Senin (17/02/2025) pagi di Kantor Desa Uma Beringin Kecamatan Unter Iwes.
Kegiatan dihadiri oleh Kabid P2U Satpol PP, Kasi Opsdal, Anggota Bidang P2U Satpol PP, Kepala Desa Uma Beringin, Staf Desa Uma Beringin, Kepala Upt. Dinas Peternakan Kecamatan Unter Iwes, Babinsa Desa Uma Beringin, Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Perwakilan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, perwakilan Camat Unter Iwes, serta pertenak.
Adapun landasaran kegiatan ini, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat Dan Perlindungan Masyarakat.
Kemudian, Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 15 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Serta, Surat Perintah Tugas Nomor Kepala Satpol PP Nomor : 800.1.11.1/34/SatpolPP/II/2025 tanggal 17 Februari 2025.
Pada kegiatan lanjutannya, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumbawa yang dipimpin oleh Kabid Penegakan Perundang-undangan bersama Pihak terkait memberikan pembinaan ditempat kepada pemilik hewan ternak (Sapi) yang dilepas liarkan di Wilayah Taman Kerato Desa Uma Beringin Kec. Unter Iwes.
Setelah diberikan pembinaan dan pemahaman, pemilik hewan ternak yang dimaksud akan berkomitmen untuk tidak akan menempatkan lagi ternaknya di Taman Kerato Desa Uma Beringin Kec. Unter Iwes.
Kemudian, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumbawa akan tetap menindaklanjuti dengan tetap menyurati para pemilik ternak guna penegadan terhadap pemeliharaan ternak di Taman Kerato Desa Uma Beringin Kec. Unter Iwes sesuai dengan pasal 13 ayat (2) PERDA Kab. Sumbawa No. 15 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Kasat Pol PP Sumbawa, Abdul Haris mengatakan, ini langkah langkah persuasip berkolaborasi bersama Pihaak Disnaakeswan, LH, Kecamatan dan Desa, Pak Kasat meminta kepada pemilik ternak untuk tetap berkomitmen Terhadap Peraturan dan Ketentuan yg berlaku…khususx Perda No 15 Tahun 2018. (KS/01)







