Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Satres Narkoba Polres Sumbawa, berhasil mengamankan 6 orang terduga pelaku tindak pidan narkotika. Mereka ditangkap saat hendak melakukan transaksi di sebuah kos di Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Jumat (14/05/2025) sore kemarin.
Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi S.H, S.IK, M.AP., melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos., membenarkan keberhasilan tersebut.
Disebutkan, 6 terduga pelaku terdiri dari 5 orang laki-laki berinisial M (41), SDAA (25), F (26), S (23), RAP (22), dan 1 orang perempuan berinisial DN (33).
Dijelaskan, penangkapan ini bermula setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah kost milik DN yang sering digunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu.
Hasilnya, petugas berhasil mengetahui bahwa M, yang sering terlibat dalam transaksi narkotika, berencana melakukan transaksi sabu di kamar kost milik DN. Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seluruh terduga pelaku beserta barang bukti.
Sebanyak 20 poket narkotika yang diduga sabu dengan berat bruto 6,30 gram diamankan oleh petugas, beserta barang bukti lainnya seperti 1 bendel klip obat, 2 buah bong, 1 buah skop, 1 buah sumbu, 2 buah pipa kaca, 2 buah korek gas, dan 1 bungkus rokok merek Sampoerna.
Kasat Narkoba menambahkan, M dan DN diketahui merupakan pasangan yang kerap terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Pada saat penggerebekan, keduanya sedang melakukan transaksi narkotika di dalam kamar kost tersebut.
Saat ini, para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. (KS/01)







