Hukum & Kriminal

Dua Personel Polres Sumbawa Diberhentikan, 36 Dapat Pengharagaan

Avatar photo
×

Dua Personel Polres Sumbawa Diberhentikan, 36 Dapat Pengharagaan

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Dua anggota Polres Sumbawa diberhentikan tidak dengan hormat. Pemberhentian mereka, dikarenakan pelanggaran berat yang bertentangan dengan aturan institusi Polri.

Upacara Pemberhetian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kedua personel ini, dihelar pada hari, Selasa (12/02/2025) pagi di Mapolres.

IKLAN PERTAMINA
banner 325x300

Upacara yang dirangkaikan dengan pemberian penghargaan (reward) itu, dipimpin oleh AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi., S.H., S.I.K., M.A.P., dan diikuti seluruh PJU serta Personel Polres Sumbawa.

Dalam sambutannya, kapolres menyayangkan adanya Personel Polres Sumbawa yang harus diakhiri masa dinasnya karena pelanggaran. Menurutnya, momen ini menjadi pelajaran bersama agar dapat terus melangkah ke arah yang lebih baik.

“dan sebagai contoh guna penegakan disiplin serta untuk menimbulkan efek jera,” ungkapnya.

Sementara 36 personel Polres maupun Personel Polsek Jajaran menerima penghargaan kata kapolres, ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan loyalitas dalam pelaksanaan tugas sehingga dapat memberikan contoh bagi anggota lainnya agar lebih berprestasi dan berinovasi dalam menjalankan tugas.

“Saya berpesan kepada seluruh personel agar senantiasa menanamkan rasa kebanggaan dalam diri tentunya sebagai anggota Polri yang baik karena itulah yang memotivasi kita untuk memberikan yang terbaik bagi institusi kita ini” jelas Kapolres Sumbawa.

Diakhir amanatnya, Kapolres turut berpesan kepada seluruh personil Polres Sumbawa untuk tetap menjauhi narkoba menjaga disiplin tidak melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri tidak melakukan perbuatan pidana ataupun perbuatan tercela lainnya. (KS/04)

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *