spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Seorang Perempuan Diamankan Polisi Saat Pesta Sabu di Homestay

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Kepolisian Resor Sumbawa melalui Sat Resnarkoba kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Seorang pria berinisial HW Alias I (42) asal Sumbawa dan seorang perempuan berinisial NA Alias E (36) asal Bandung diamankan di sebuah Homestay di Kota Sumbawa, pada Hari Senin 27 Januari 2025 sekitar pukul 19.30 Wita.

Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi S.H, S.IK, M.AP., melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos., membenarkan penangkapan tersebut, dijelaskan bahwa pengungkapan dan penggerebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut kerap adanya aktivitas pesta narkoba.

Baca juga:  Cegah Barang Terlarang, Petugas Lapas Sumbawa Besar Geledah Blok Hunian Wabin

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, Tim kemudian melakukan penyelidikan dan tidak butuh lama kami langsung melakukan penggerebekan dilokasi sehingga menemukan 2 orang pria dan wanita serta barang bukti” terang Kasat.

Lebih lanjut AKP Tamrim, bahwa saat di grebek , petugas menemukan pria dan wanita di dalam kamar homestay tengah pesta sabu, dimana di temukan 1 poket sabu dan 1 buah alat hisap bong di atas meja.

Selanjutnya petugas juga melakukan penggeledahan lebih lanjut terhadap para terduga pelaku, dimana dari dalam tas milik NA alias E di temukan barang bukti 3 poket sabu yang d simpan di dalam bungkus rokok.

Baca juga:  Cegah Barang Terlarang, Petugas Lapas Sumbawa Besar Geledah Blok Hunian Wabin

Dalam pengungkapan tersebut seluruh barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 4 poket sabu dengan berat bruto 1,46 gram, 1 buah gunting, 1 buah alat hisap bong, 1 buah sumbu, 1 buah sekop plastik dan HP Android.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara kedua terduga pelaku tersebut merupakan pengguna narkoba, dan asal barang bukti masih kami dalami” ucap Kasat.

Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sumbawa guna proses pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (KS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles