Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Bupati Sumbawa mengeluarkan instruksi tentang larangan pengangkatan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN). Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa, Budi Santoso menjelaskan, instruksi tersebut berpedoman pada Pasal 65 dan 66 undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, dan Pasal 96 Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Terkait pelaksanaan Instruksi Bupati Nomor 1 tahun 2025 ini lanjutnya, menunggu penandatangan surat dari Sekda menganai angka pasti jumlah pegawai pemda, baik THK-2, data base BKN, Tenaga Non ASN yang bukan data base.
“Manakala telah diumumkan adanya SK terhadap mereka yang telah lulus CPNS atau PPPK dikhawatirkan dilakukan penggantian oleh OPD, makanya itu dikeluarkan instruksi bupati untuk tidak boleh melakukan pengangkatan atau mengangti tenaga honor yang telah lulus CPNS maupun PPPK di semua OPD,” ungkapnya, Selasa (14/01/2025) di Sumbawa.
Tambahnya, bagi tenaga pegawai honorer yang telah lulus CPNS maupun PPPK, maka anggaran yang tersedia sebelumnya di OPD terkait akan ditarik kebali, sehingga tidak ada kemungkinan adanya pengangkatan pegawai honor baru oleh OPD.
“Jadi kalau mereka sudah lulus CPNS atau PPPK, maka anggaran yang ada di OPD akan ditarik, sehingga tidak memungkinkan dilakukan pengangkatan baru atau pengantinya,” pungkasnya. (KS)