Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Polres Sumbawa melakukan pemusnahan barang bukti tindak pindana narkotika hasil penggungkapan selama tahun 2024.
Pemusnahan dipimpin oleh Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.A.P., Selasa (31/12/2024) di Rupatama Wicaksana Laghawa.
Turut hadir, Waka III DPRD Sumbawa, Asisten III Setda Sumbawa, Dandim Sumbawa, Kepala Kejaksaan, Ketua MUI, Kepala Bandara, Kepala BNNK, Pejabat Utama Polres, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.
Pantauan di lokasi, pemusanahan dilakukan dengan cara melarutkan barang bukti ke dalam air mendidih yang dilakukan langsung oleh salah seorang tersangka. Pemusanahan disaksikan secara bersama-sama oleh seluruh peserta siaran pers akhir tahun Polres Sumbawa.
“Tahun 2024 Satres Narkoba Polres Sumbawa berhasil menyita 3.167,59 gram sabu, dan hari ini kita saksikan pemusnahannya,” kata Kapolres kepada wartawan.
Dikatakan, Polres Sumbawa berkomitmen memerangi peredaran gelap dan penyalagunaan narkotika. Upaya dilakukan mulai dari pencegahan hingga penindakan tanpa pandang bulu.
“Kami serius dan tegas menangani tindak pinda narkoba. Buktinya sampai keterlibatan oknum anggota. Sudah kita lakukan proses kode etik PTDH,” tegasnya.
Melalui kesempatan ini, ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Sumbawa.
“Narkotika merupakan tanggungjawab kita bersama. Tidak hanya kami dari kepolisian, tetapi keterlibatan semua orang sangat penting,” pungkasnya. (KS)