Sumbawa, 18 November 2024 – Bertempat di Ruang Sidang Utama Lantai II DPRD Kab. Sumbawa, Pjs. Bupati Sumbawa, Dr. Najamuddin Amy, S.Sos., MM., hadiri Rapat Paripurna Keempat DPRD Kab. Sumbawa dalam rangka Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Ranperda dan Penyampaian Persetujuan/Penetapan Pendapat Akhir Bupati terhadap Ranperda Tahun 2023 menjadi Peraturan Daerah.
Rapat Paripurna tersebut juga turut dihadiri oleh sejumlah perwakilan Anggota Forkopimda Kab. Sumbawa, Sekretaris Daerah Kab. Sumbawa, Staf Ahli Bupati, segenap Kelapa OPD Kab. Sumbawa, Tokoh masyarakat, serta tamu undangan.
Pada penyampaian pendapat akhir Bupati tersebut, Dr. Najam selaku Pjs. Bupati Sumbawa menyampaikan bahwa setelah melakukan proses pembahasan yang cukup panjang antara Pansus DPRD Kab. Sumbawa dan Tim Pembahasan pemerintah daerah pada agenda penetapan Perda masa sidang 2024, DPRD Kab. Sumbawa dan Pemda sama-sama mengajukan 4 (empat) rancangan Perda.
Adapun, Ranperda dari DPRD Kab. Sumbawa, antara lain : 1) Ranperda tentang Penataan Desa; 2) Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Kab. Sumbawa tahun 2023-2043, 3) Ranperda tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman; 4) Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Sedangkan Ranperda dari Pemerintah Kab. Sumbawa, terdiri dari : 1) Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kab. Sumbawa; 2) Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; 3) Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kab. Sumbawa Nomor 12 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Sumbawa; 4) Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK).
Namun, setelah melalui diskusi panjang dan saling memberikan kritik dan saran, terjadilah kesepakatan antara Pansus DPRD dan Tim Pembahasan Pemda bahwa terdapat 2 (dua) dari 8 (delapan) Ranperda yang belum dapat dilanjutkan atau ditunda sementara waktu, antara lain : 1) Ranperda tentang Penataan Desa; dan 2) Ranperda tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Sehingga, dalam perjalanan tahapan pembahasan ini, hanya 5 (lima) Ranperda yang dapat di setujui bersama. Karena sama-sama diajukan oleh Pansus DRPR Kab. Sumbawa dan Pemda Sumbawa, khusus untuk Ranperda point 2 oleh DPRD Kab. Sumbawa dan Ranperda point 4 oleh Pemda Sumbawa telah disepakati untuk diberikan judul yaitu, “Rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) tahun 2024-2044”.
Setelah memaparkan Pendapat Akhirnya, Pjs. Bupati Sumbawa kembali menyampaikan bahwa persetujuan bersama merupakan tahapan yang wajib dilakukan guna menetapkan Ranperda menjadi perda, yang pada akhirnya merupakan implementasi dari hubungan kerja yang berlandaskan semangat dan rasa saling menghormati sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Tak lupa pula, Pjs. Bupati Sumbawa, Dr. Najam memberikan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap jajaran DPRD Kab. Sumbawa atas kerjasama yang baik dalam mewujudkan kemitraan yang sejajar antara Pemda Kab. Sumbawa dengan DPRD Kab. Sumbawa.
Kemudian, pada Paripurna tersebut, masing-masing Pansus I, II, III, dan IV juga di berikan waktu untuk menyampaikan laporan hasil dari pembahasannya. Adapun Laporan pembahasan Pansus I yang dibacakan oleh H. Zainuddin Sirat, yaitu Pansus I DPRD Kabupaten Sumbawa dapat menyetujui 2 (dua) Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda dalam Sidang Paripurna tersebut, antara lain : 1) Ranperda tentang Pemberian Insentif atau Kemudahan Penanaman Modal Daerah; dan 2) Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Ranperda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Sumbawa. Sementara Ranperda tentang Penataaan Desa masih dipending pembahasannya dan akan dibahas kembali pada agenda DPRD berikutnya.
Selanjutnya, Laporan hasil pembahasan Pansus II yang disampaikan oleh Muhammad Tahir, SH, yaitu Pansus II DRPD Kab. Sumbawa hanya membahas tentang 1) Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) tahun 2024-2044” dan 2) Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang masih butuh penyempurnaan materi, antara lain Periode yang digunakan dalam judul Ranperda 2024-2044, mengikuti tahun berkenaan dan Ranperda ini perlu tataran Legal Drafting.
Lanjut, Laporan hasil pembahasan Pansus III yang disampaikan oleh Sri Wahyuni, S. AP, bahwa Ranperda tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang dirumuskan Pansus III belum dapat ditetapkan sebab masih dalam proses fasilitasi di Biro Hukum Sekretarian Daerah Provinsi NTB.
Terakhir, laporan hasil pembahasan Pansus IV yang di sampaikan oleh Syamsul Hidayat, SE, yaitu berisi terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, dalam hal ini Pansus IV menyebut bahwa Ranperda ini dapat ditetapkan menjadi Perda, namun dengan penyempurnaan materi pada beberapa poin. (KS)