Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Polres Sumbawa melalui Satres Narkoba berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana penyalagunaan narkotika. Pengungkapan yang dilakukan selama Januari ini, berhasil mengamankan 12 orang tersangka.
Demikian disampaikan Kapolres Sumbawa AKBP. Heru Muslimin dalam Press Release ungkap kasus selama Januari, Senin (29/01/2024) pagi di Mako Polres Sumbawa.
Pada kesempatan tersebut, ia didampingi Waka Polres Kompol. Iwan Sugiarto, Kasat Narkoba AKP. Muh. Fatoni., Kasat Reskrim, IPTU. Regi Halili, dan Kasi Humas IPDA. Dwi Nuryanto.
Dijelaskan kapolres, pengungkapan selama Januari 2024 sebanyak 10 kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 12 orang. Barang bukti yang diamankan sebanyak 40,84 gram.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menunggu pembeli yang datang. Ada juga yang mendatangi pembeli yang memesan. “Jadi yang memesan ada semacam delivery order, atau diantar ke rumah,” imbuhnya.
Lebih lanjut kapolres memaparkan, jumlah perkara narkoba pada 2023 sebanyak 74 kasus. Sementara kasus pada 2022 sebanyak 61 kasus. Dalam hal ini, ada peningkatan sebanyak 13 perkara.
Dengan angka tersebut bisa ditarik kesimpulan bagaimana peredaran narkoba. Karena itu, masyarakat diminta waspada bahaya narkoba.
Diharapkan ada partisipasi masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. Sebab, polisi tidak bisa bekerja sendiri.
“Kami berterimakasih kepada masyarakat atas kerjasama dalam pemberantasan narkoba. Karena sebagian besar kasus diungkap dari laporan masyarakat,” pungkasnya. (KS)







