Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – M (19) residivis kasus pencurian asal Kecamatan Buer kembali diamankan ke poslek setempat. Kali ini, ia ditangkap atas dugaan pencurian sebuah tabung gas dan speaker aktif di rumah sawah milik Sahril (53) Warga Desa Buin Baru.
Kapolsek Buer, IPDA Totok Ari Suwondo, S.H., Jumat (26/01/2024) membenarkan. Dikatakan, M diduga melakukan aksi pencurian di rumah sawah Uma Rarang Desa Tarusa, sesuai laporan korban.
Dijelaskan, aksi pencurian tersebut pertama kali oleh korban ketika datang ke rumah sawah miliknya mendapati salon speaker dan tong gas Lpg 3 kg miliknya sudah tidak ada di tempat/hilang. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp.3.000.000 dan melapor ke sektor Buer untuk di tindak lanjuti.
Mendapatkan laporan tersebut lanjut kapolsek, pihaknya melakukan penyelidikan. Didapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Kebun Uma Tua Bersok Tarusa Atas Aji Ashari.
“anggota meluncur ke lokasi melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, dari keterangan yang diperoleh dari terduga pelaku ia melakukan aksinya bersama AS. Sekarang dalam pencarian,” jelasnya.
Dari tangan terduga pelaku, diamankan barang bukti berupa tabung gas 3kg milik korban. Kemudian diamankan ke Polsek Buer untuk diproses lebih lanjut. (KS)







