Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pria berinisial JP alias Nyong (21) warga Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas diamankan ke Mapolres Sumbawa, Senin (17/10/2022) siang kemarin.
Ia ditangkap di kantor salah satu ekspedisi di wilayah Kecamatan Labuhan Badas saat mengambil peket kiriman berisikan pil tramadol.
Penangkapan yang bersangkutan dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Malaungi, S.H., M.H. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat.
Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK., M.H., yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“pada saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan 300 butir Pil Tramadol yang dibungkus kotak warna orange. Atas kejadian tersebut terduga pelaku dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 196 Jo Pasal 197 Undang – Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. ( KS)











