Kota Bima, Kabarsumbawa.com – Tiga terduga pelaku tindak pinda penyalagunaan narkotika di Kota Bima diringkus polisi. Selain menyita barang bukti sabu, polisi juga mengamankan 1 pucuk senjata api (senpi) rakitan.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial A (50), Z (38) dan T (32). Mereka ditangkap Tim Cobra Alpha Sates Narkoba Polres Bima Kota di Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Senin (17/10/2022) dini hari.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas Iptu Jufrin, dalam rilis tertulis yang diterima media ini membenarkan.
Dijelaskan, barang bukti yang diamankan dari ketiga terduga pelaku berupa 12 bungkus sedang plastik diduga berisi shabu dengan berat bersih 0,25 gram, plastik klip kosong, dua buah handphone, uang sejumlah Rp 50 ribu, bong, sumbu dan 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek.
“Ketiga terduga pemilik sabu langsung digelandang menuju Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” pungkasnya. (KS)







