Hukum & Kriminal

Diduga Tidak Mampu Bayar Hutang, Nasabah Dipukul Tukang Tagih

Avatar photo
×

Diduga Tidak Mampu Bayar Hutang, Nasabah Dipukul Tukang Tagih

Sebarkan artikel ini
Diduga Tidak Mampu Bayar Hutang, Nasabah Dipukul Tukang Tagih
Ilustrasi // Sumber : Google

Lombok Utara, Kabarsumbawa.com – Seorang oknum petugas koperasi di Kabupaten Lombok Utara (KLU) harus berurusan dengan polisi. Ia diduga melakukan penganiaan terhadap nasabahnya di Dusun Dasan Baru Desa Tanjung Kecamatan Tanjung.

Kapolres Lombok Utara melalui Kasat Reskrim, AKP I Made Sukadana,S.H,M.H., melalui rilis tertulis yang diterina media ini, Sabtu (12/02/2022) pagi menyebutkan, peristiwa itu terjadi pada Senin (07/02/2022) lalu di rumah korban.

Diketahui, korban berinisial M (36) perempuan warga Dusun Nganjukan Banyuwangi Jatim, yang tinggal di Kecamatan Tanjung. Sementara terduga pelaku berinisial MRB warga Pondok Injong, Dusun Kelurahan Lasiana, Desa Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima Kupang, NTT.

Dijelaskan, penganiayaan tersebut berawal ketika terduga pelaku menangih setoran pinjaman korban. Saat itu, korban tidak mempunyi uang karena alasan sakit sehingga tidak bekerja.

Lanjut Kasat, terduga pelaku tidak percaya dan berusaha masuk ke kamar korban, namun tidak diizinkan oleh korban. Kemudian terkibat cekcok antara keduanya, hingga diduga terjadi penganiayaan oleh terduga pelaku. Atas kejadian ini, keluarga korban keberatan dan melaporkannya ke Polres Lombok Utara.

Atas laporan tersebut sambut Kasat, terduga pelaku berhasil diamankan. Ia ditangkap, Kamis (10/02/2022) malam di sebuah rumah sewaan di wilayah Kelurahan Sundubaya, Kota Mataram. Saat ini, terduga sedang menjalani pemeriksaan di Polres Lombok Utara.

“Atas perbuatannya terduka pelaku saat ini diamankan di Polres Lombok Utara dan dijerat dengan pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 351 KUHP,” pungkasnya. (KS)