Lombok Tengah, Kabarsumbawa.com – Dua orang lelaki berinisial S (19) dan R (26) warga Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, diamankan Tim Puma Polres setempat. Mereka diduga melakukan penjambretan terhadap seorang Negara Asing (WNA), 16 Januari lalu.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizki Pratama, S.Tr.K., membenarkan.
Dijelaskan, penangkapan terhadap kedua terduga pelaku berawal dari keterangan penadah yang terlebih dahulu diamankan. Berdasarkan keterangan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan.
Setelah dipastikan, tim melakukan penggerebakan di kediaman terduga pelaku. Keduanya berhasil diringkus di rumah masing-masing tanpa perlawanan.
Dari tangan kedua pelaku, rim berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 1 unit HP IPHONE 12 warna putih dan sebuah tas selempang yang berisikan 1 buah kunci kamar hotel,1 buah jepit rambut warna hijau dan 1 unit sepeda motor.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP Ancaman maksimal 9 tahun penjara, sedangkan utk penadah dengan Pasal 480 KUHP dgn ancaman hukuman 4 tahun penjara. (KS)







