Politik & Pemerintahan

SP Sumbawa Dorong Lahirnya Perda Baru Tentang PMI

Avatar photo
×

SP Sumbawa Dorong Lahirnya Perda Baru Tentang PMI

Sebarkan artikel ini
SP Sumbawa Dorong Lahirnya Perda Baru Tentang PMI

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Solidaritas Perempuan (SP) Sumbwa mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) baru tentang Pekerja Mirgan Indonesia (PMI). Hal ini disampaikan SP dalam dialog bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Senin (20/12/2021) kemarin.

Hadiatul Hasana Ketua SP Sumbawa menyebutkan, hadir pada kegiatan yang dilaksanakan di ruang Kepala Dinaskertrans tersebut, pihak Dinas, Dewan Pengawas dan pengurus SP Sumbawa.

Pada kesempatan tersebut lanjut Atul, ia menyampaikan, Kabupaten Sumbawa memiliki Perda Nomor 8 tahun 2015 tentang Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan Tenga Kerja Indonesia yang Bekerja Diluar Negeri. Namun, menurutnya, perda tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan UU Nonor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Sehingga, diperlukan penyesuaian Perda dimaksud.

“Dilihat dari segi judul dan kontens sangat diperlukan penyesuaian Perda dengan UU agar peraturan yang dibawahnya tidak bertentangan dengan peraturan yang diatasnya,” ujarnya.

Dikesempatan yang sama Nurjannah, anggota SP Sumbawa juga menjelaskan Terkait dengan regulasi yang tidak relevan dengan Pasal-Pasal dan Aturan yang berlaku.

“Sudah selayaknya kita harus merubah PERDA tersebut karena tidak sesuai dan tidak relevan dengan apa yg kita alami dan terjadi terkait dengan peran dan fungsinya,” ujarnya.

Sebagai informasi, SP Sumbawa bergerak dibidang advokasi perempuan buruh migran. Di Sumbawa, SP mempunyai 3 Desa dampingan yaitu, Desa Poto, Kecamatan Moyo Hilir, Desa Maronge, Kecamatan Maronge dan Desa Tarusa, Kecamatan Buer.

Ke 3 Desa tersebut merupakan desa yang diperkuat SP Sumbawa untuk mendorong perlindungan perempuan buruh migran dan keluarganya mulai di tingkat desa. (KS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *