PendidikanPolitik & Pemerintahan

Libur Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022 Diundur

Avatar photo
×

Libur Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022 Diundur

Sebarkan artikel ini
Libur Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022 Diundur
Kadis Dikbud Sumbawa Dr. M Ikhsan Safitri, M.Si., bepose salam literasi

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Mengantisipasi adanya pitensi lonjakan kasus Covid-19 menjelang peryaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa mengelaurkan Surat Edaran Nomor 423.1/2872/Dikbud/2021.

Surat edaran yang diterbitkan tanggal 06 Desember 2021 ini ditujukan kepada kepala sekolah semua jenjang pendidikan naungan Dikbud Sumbawa, Korwil Pendidikan, Pengawas TK, SD dan SMP, serta Pemilik PAUD se Kabupaten Sumbawa.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sumbawa, Dr. M Ikhsan Safitri, M.Si., kepada wartawan, Selasa (07/12/2021) menjelaskan, surat edaran tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 29 Tahun 2021 tanggal 1 Desember 2021 tentang Penyelenggaraan Belajar Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID 2019).

Kemudian, Surat Gubernur Nomor : 420/3261.UM/Dikbud tentang Layanan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Diterangkan, dalam surat edaran tersebut diatur beberapa hal seperti, Pembagian Raport semester 1 Tahun Pelajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah pada tanggal 8 Januari 2022. Penulisan Raport semester I (ganjil) pada tanggal 18 Desember 2021.

Pembelajaran tatap muka semester II (genap) tahun pelajaran 2021/2022 dimulai dari tanggal 20 Desember s.d 7 Januari 2022. dan dilanjutkan setelah libur semester I (ganjil).

Libur semester I (ganjil) tahun pelajaran 2021/2022 dilaksanakan pada tanggal 10 sampai dengan 22 Januari Tahun 2022. “Jadi tidak akan menghilangkan hak siswa maupun guru untuk menikmati libur, hanya saja dimundurkan digeser waktunya. Saya rasa teman-teman guru di sekolah maupun siswa amat memaklumi ini karena tidak ada yang dirugikan hanya kita gesar ke awal januari,” ungkapnya.

Hal lain yang diatur dalam surat edaran tersebut sambungnya, dalam memberikan layanan pembelajaran di satuan pendidikan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan, pakai sabun/hand sanitezer, menjaga jarak, mengurangi mobilisasi, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, trecing, treatment).

Kemudian, tidak memberikan cuti pada pendidik dan tenaga kependidikan selama periode nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur nataru. Mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak berpergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode nataru.

“Ini sudah disampaikan ke semua satuan pendidikan dibawah naungan Dikbud Sumbawa,” pungkasnya. (KS/aly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *