Lombok Tengah, (NTB) – Tim Puma Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah, menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di toko swalayan Alfamart Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.
Pelaku perampokan Alfamart tersebut berinisial DH (22) warga Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur dibekuk tanpa perlawanan, saat sedang berada di pinggir jalan raya Desa.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra Permana, SIK saat jumpa pers, Selasa, 11/05/21 mengatakan, pelaku melancarkan aksinya pada Minggu 22 November 2020 lalu, di Alfamart Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur dengan modus pelaku mendatangi Alfamart ketika saat mau tutup.
“Saat kondisi sepi, pelaku DH masuk ke Alfamart lalu mengancam dengan menodong sebilah parang hingga kasir ketakutan,” ujar Agus.
lanjut Agus, aksi pelaku sempat terekam CCTV dan saat ini terhadap kasus tersebut pihaknya sedang melakukan pengembangan karena menurut pengakuannya, pelaku melakukan aksinya berdua bersama temannya.
“Kita sudah mengantingi identitas pelaku yang satunya dan masih dalam proses pengejaran,” jelasnya.
Atas kejadian itu, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 37.000.000 -(tiga puluh juta rupiah). Kerugian tersebut berupa uang tunai yang berhasil diambil pelaku dari Brangkas dan kasir, satu unit Speda motor Yamaha Jupiter MX dan sebuah Handpone.
Terhadap pelaku DH, dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Ks)









