Polres Sumbawa Ungkap Belasan Kasus Kriminal, Ada Prostitusi

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Sebanyak 15 kasus berhasil diungkap Polres Sumbawa dalam Operasi Pekat Gatarin 2021 yang dilaksanakan selama dua pekan, mulai 29 Maret hingga 11 April. Kasus-kasus tersebut terdiri dari prostitusi, perjudian dan peredaran minuman keras (miras).

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sumbawa – AKBP Widy Saputra S.IK MH dalam jumpa persnya, Senin (12/4).

“Ada 15 kasus yang kita tangani saat ini. Itu merupakan 7 kasus judi, 7 kasus miras dan 1 kasus prostitusi,” ujar Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim Polres Sumbawa – IPTU Akmal Novian Reza, SIK dan Kasat Narkoba Polres Sumbawa – IPTU Masdidin, SH.

Disebutkan Widy-akrab Kapolres disapa, dari 15 kasus ini ikut diamankan sekitar 32 orang untuk dimintai keterangan. Namun hanya tiga orang yang ditahan, terdiri dari 2 terduga judi online dan 1 terduga mucikari. Sementara sisanya dikenakan wajib lapor.

Baca juga:  Polres Sumbawa Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu dari Aceh

Pihaknya juga mengamankan sedikitnya 252 botol dan satu jeriken miras berbagai jenis. Baik itu miras tradisional maupun miras pabrikan. Kemudian uang sekitar Rp 3 juta, handphone dan simcard.

“Ini merupakan barang bukti pada operasi pekat kemarin. Rencananya akan dimusnahkan pada pertengahan Ramadhan nanti. Selain itu, ini juga dalam rangka kita sudah memberikan langkah-langkah mencegahnya penyakit masyarakat,” jelas Kapolres.

Dipaparkan Kapolres, untuk kasus miras diamankan dari sejumlah pedagang yang diedarkan tanpa mengantongi izin. Kemudian 2 terduga pelaku judi togel merupakan pengepul yang menjalankam bisnisnya secara online.

Baca juga:  Liburan Nataru, Sat Polairud Polres Sumbawa Pasang Himbauan di Pantai

Sedangkan untuk kasus prostitusi, terduga mucikari yang diamankan dalam menjalankan aksinya dengan cara menawarkan sejumlah wanita ke pria hidung belang. Namun ada juga yang bersangkutan dihubungi untuk diminta mencari wanita.

“Yang bersangkutan mengaku ada dua orang wanita yang disediakan olehnya. Dalam satu kali transaksi, yang bersangkutan mendapatkan bagian dari hasil prostitusi. Wanita yang dijajakan sudah dewasa semua. Jika masih di bawah umur, maka ancaman hukumannya berbeda dan akan lebih berat,” pungkas Kapolres. (KS/aly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

iklan

Populer

More like this
Related

Liburan Nataru, Sat Polairud Polres Sumbawa Pasang Himbauan di Pantai

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Dalam rangka pengamanan Natal 2024 dan...

Polres Sumbawa Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu dari Aceh

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Satres Narkoba Polres Sumbawa berhasil...

Imigrasi Kembali Cetak Rekor di 2024, Melaju Cepat dalam Tubuh yang Baru

Jakarta, Kabarsumbawa.com — Sepanjang tahun 2024, berbagai perubahan struktural...

Kapolda NTB Laksanakan Kunjungan Kerja Ke Polres Sumbawa

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.comn- Kapolda NTB Irjen Pol. Hadi Gunawan,...