Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Hingga saat ini Kabupaten Sumbawa masih berstatus zona merah Covid-19. Kondisi ini telah berlangsung sejak Desember 2020 lalu.
Terhadap kondisi ini Pemerintah Daerah akan bersikap memperketat pendisiplinan protokol kesehatan.
“Kita akan tegakkan disiplin yang ketat sekarang kepada masyarakat dengan surat edaran itu. Artinya surat edaran itu implementasinya dipertegas betul,” kata Sekda Sumbawa – Drs. H. Hasan Basri MM, Senin (25/01/2021) di Sumbawa.
Dikatakan Haji Bas akrab Sekda disapa, pihaknya juga akan sewaktu-waktu melakukan patroli di lokasi fasilitas umum. Terhadap mereka yang berkumpul atau melanggar prokes akan langsung dilakukan rapid test antigen. Jika ditemukan ada yang positif, maka langsung di isolasi.
“Artinya betul-betul terapinlah, jangan sampai nanti kita dalam kondisi seperti ini masih ada orang yang santai-santai,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga akan memperketat kegiatan-kegiatan atau acara yang mengumpulkan orang secara banyak.
“Berikutnya terhadap kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan orang harus izin. Jangan sampai nanti ada orang kawin dan lainnya, nanti akan diproses kalau mereka mengumpulkan orang di luar prosedur ketentuan yang berlaku. Nda boleh prasmanan, nda boleh melebihi 50. Apapun alasannya nda boleh. Kalau mau ramai-ramai nanti setelah aman. Kalau kondisi sekarang harus ikuti itu. Izinnya mulai dari desa, kan ada gugus tugas desa, kecamatan. Saat meminta izin juga dipertegas aturannya,” pungkasnya. (KS/aly/*)