Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Seorang terduga pelaku Pencurian Ternak (Curanak) berinisial SP (46) akhirnya ditangkap setelah sempat buron selama satu bulan lebih. Dia ditangkap di sebuah kebun pisang milik warga di Desa Sebasang, Kecamatan Moyo Hulu, Kamis (13/08/2020) kemarin.
informasinya, penangkapan berawal dari anggota Polsek Moyo Hulu mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku. Masyarakat melihat bahwa terduga sedang bedara di sebuah area persawahan milik warga di Desa Sebasang, Kecamatan Moyo Hulu.
Atas informasi tersebut, Polisi melalukan penyelidikan. Ternyata benar terduga pelaku berada di area persawahan dimaksud. Selanjutnya, Kapolsek Moyo Hulu AKP I Gusti Made Suardika, berkoodinasi dengan Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Akmal Novian Reza, meminta Back Up oleh Tim Puma Polres Sumbawa.
Sekitar pPukul 14.40 wita, Tim Gabungan Polsek Moyo Hulu bersama dengan Tim Puma Polres Sumbawa di bawah Pimpinan Kapolsek Moyo Hulu Bergerak Menuju Lokasi. Kemudian pukul 14.50 wita, Tim melakukan pengrebekan di TKP. Melihat kedatangan Tim Gabungan tersebut, terduga pelaku melarikan diri dan bersembunyi di sebuah kebun pisang di sekitaran TKP. Namun, terduga pelaku berhasil ditangkap dan diamankan ke Polres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, didampingi Kasat Reskrim Iptu Akmal Novian Reza, membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakan, SP merupakan DPO kasus pencurian ternak yang telah dilaporkan pada tanggal 24 Juni lalu.
“Kami sampiakan bahwa tim Puma polres Sumbawa beserta tim reskrim Polsek Moyo Hulu telah berhasil menangkap DPO kasus pencurian ternak. Yang bersangkutan tertangkap di daerah sebasang, yang bersangkutan sudah kita kejar sekitar lebih satu bulan,” jelasnya.
Lanjut Kapolres, sebelunya pihaknya telah mengamankan tiga orang tarduga penadah berserta barang bukti yang saat ini sedang dalam proses penyidikan. Kemudian, dari tangan SP, diamankan barang bukti sebuah sepeda motor.
“Saat ditangkap, barang bukti berhasil kita amankan satu buah sepeda motor. Terlepas dari barang bukti terdahulu yang sudah proses penyidikan dari para penadah. Untuk penyidikan akan terus dilakukan bersama dengan tiga orang yang sudah diamankan terlebih dahulu. Total ada 4 orang terkait kasus pencurian ternak ini,” pungkasnya.
kasus pencurian ternak tersebut dilaporkan oleh pada tanggal 24 Juni 2020 lalu oleh, Anawar seorang warga Desa Lito, Kecamatan Moyo Hulu. Ia melaporkan kehilangan ternak kerbaunya. Kerbau tersebut kemudian ditemukan dalam keadaan terpotong di Desa Bage Loka. Atan laporan tersebut, anggota Polsek Moyo Hulu mendatangi TKP, dan mengamankan Tiga orang yang masing-masing berperan sebagai penadah beserta barang bukti ke Polres Sumbawa. Sementara SP saat itu berhasik melarikan diri. Atas kejadan tersebut, pemilik ternak mengalami kerugian sekitar Rp.30.000.000. (KS/aly)