iklan caleg
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Sabu dan Ribuan Pil Trihexyphenidyl

Avatar photo
×

Polisi Amankan Sabu dan Ribuan Pil Trihexyphenidyl

Sebarkan artikel ini

Lombok Barat – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lobar berhasil menangkap tiga orang pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu sabu dan ribuan butir pil Trihexyphenidyl dalam penggerebekan di Dusun Sedayu Utara, Desa Kediri Selatan, Kecamatan Kediri, Rabu (08/07/2020) lalu.

Kasat Resnarkoba Polres Lobar Iptu Faisal Afrihadi SH membanarkan penangkapan tersebut. penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi narkotika di dusun setempat.

IKLAN PERTAMINA
banner 325x300

Atas informasi tersebut, ia memerintahkan Tim Opsnal melakukan peyelidikan atas informasi tersebut dan benar saja, disebuah rumah yang dimaksud masyarakat Tim memantau kegiatan mencurigakan. Selanjutnya dilakukan penggerebakan di sebauh rumah dan berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku.

Masing-masing berinisial WMS (28 tahun), MHR (20 tahun), laki-laki, warga Dusun Gawah Berore, Desa Kediri Utara dan MAS (21 tahun), Mahasiswa, warga Dusun Sedayu Tengah, Desa Kediri Selatan, Kecamatan Kediri.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 poket sabu seberat 0,34 gram, 1 poket sabu seberat 0.36 gram, uang tunai 6.685.000, 2 alat isap bong, 2 skop pipet plastik, 4 buah Handphone, serta 5.300 butir pil merek Trihexyphenidy.

“Ketiga tersangka berikut barang bukti selanjutnya diamankan di Polres Lombok Barat guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dirangkum dari berbagai sumber, pil Trihexyphenidyl biasa digunakan untuk mengatasi gejala ekstrapiramidal, baik akibat penyakit Parkinson atau efek samping obat, seperti antipsikotik. Gejala ekstrapiramidal tersebut antara lain tremor, tubuh kaku, gerakan tidak normal dan tidak terkendali baik pada wajah maupun anggota tubuh lainnya, serta gelisah. (KS/aly)

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *