Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa, Varian Bintoro, S.Sos, M.Si., mengungkapkan bahwa Pemerintah Desa, diperbolehkan tidak menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 berupa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahap kedua yakni Juli, Agustus, dan September 2020.
Diterangkan, penyaluran BLT DD tahap kedua ini, Pemerintah Desa harus melihat kondisi keuangan Desa, jika memungkinkan, maka bisa dianggarkan. Namun sebaliknya jika keuangan Desa tidak memungkinkan, maka diperbolehkan untuk tidak menganggarkannya.
Sementara untuk sasaranya lanjut Varian, disarankan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari BLT DD tahap pertama. Namun jika ada perubahan data penerima, harus dilakukan melalui Mesyawarah Desa Khusus (Musdesus).
“Nanti ada tiga bulan periode kedua itu Juli, Agustus, dan September. Itu kisarannya 300 ribu per KK berdasarkan PMK 50 2020. Kemudian sasarannya diusahakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dari periode pertama. Tapi kalau ada perubahan pun itu harus melalui musdesus,” jelas Varian, kepada wartawan, Senin (29/06/2020) kemarin.
“Tahap kedua ini harus melihat kondisi keuangan Desa. Jika keungan Desa masih memungkinkan, maka itu bisa dianggarkan. Tapi kalau sama sekali Desa tidak ada anggaran untuk ini, maka tidak dipaksa. Makanya dari semua kepala desa saya sarankan pertama itu melihat kondisi keuangan desanya,” lanjutnya.
Varian mendambahkan, untuk penyaluran BLT DD Tahap Pertama yakni April, Mei, dan Juni, sekitar 80 persen lebih Desa di Kabupaten Sumbawa telah melakukan penyaluran.
“Untuk April Mei Juni, semua Desa ini sudah 80 persen Desa yang sudah melakukan penyaluran, saat ini sedang berlangsung penyeluran bulan Juni, tinggal mengatur jadwal mereka untuk (menylurkan),” pungkasnya. (KS/aly)