Hukum & Kriminal

Tempat Hiburan Dilarang Beraktifitas Selama Ramadhan

Avatar photo
×

Tempat Hiburan Dilarang Beraktifitas Selama Ramadhan

Sebarkan artikel ini

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Tempat Hiburan seperti Cafe (hiburan malam), Diskotik, hingga Karauke dilarang buka selama bulan ramadhan. Hal tersebut berdasarkan Surat Himbauan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa.

Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, H. Sahabuddin, S.Sos., M.Si., Rabu (22/04/2020)di ruang kerjanya mengatakan, hal tersebut menindaklanjuti Surat Himbauan dan Surat Edaran Bupati Sumbaw, dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan 1441 H/2020 M.

IKLAN PERTAMINA
banner 325x300

Selain tempat hiburan larang melakukan aktivitas lanjut Kasat, juga bagi pengusahan rumah maham, restoran, dan warung, dilarang berjualan di pagi hari sampai dengan pukul 16.00 Wita atau ba’da asar.

“Dalam melakukan aktifitas dari pukul 16.00 Wita, agar tidak memberikan pelayanan terhadap konsumen untuk makan di tempat secara terbuka,” jelasnya.

Kasat menegaskan, apabila himbauan tersebut tidak diindahkan, maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. (KS/aly)

viktoria travel
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *