Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke negara Penempatan melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) sedang dalam proses uji coba. Uji coba dilakukan selama enam bulan. Saat ini, SPSK diterapkan untuk penempatan CPMI ke Negara Arab Saudi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa, Dr. M. Ikhsan Safitri., menyampiakan, dari uji coba tersebut, akan dilakukan evaluasi sejauh mana prosesnya. Jika berhasil, kata dia, maka tidak menutup kemungkinan sistem ini akan diterapkan untuk penempatan ke negara lainnya.
“Dari penjelasan yang kami terima dari pusat, nampaknya seperti itu. Jika ini lancar dan sukses maka akan diterapkan di Negara-negara Timur Tengah lainnya. Maupun negara penempatan lainnya,” ungkapnya. Senin (17/02/2020).
Melalui SPSK ini, diharapkan dapat menekan permasalahan TKI yang selama ini kerap terjadi. Bahkan hilang sama sekali. Misalnya, PMI unprosedural, dengan berlakunya SPSK, maka hal tersebut kecil kemungkinan akan terjadi lagi. Juga terhadap majikan di Arab Saudi yang memperkejakan PMI unprosedural, maka akan dikenakan denda 10.000 real per hari atau setara dengan Rp. 40 juta.
“Dengan berlakunya SPSK ini nanti, maka diharapkan angka kasus atau permasalahan PMI yang terjadi selama ini, bisa berkurang atau bahkan tidak ada sama sekali. Misalnya, jika ada majikan di Arab Saudi yang mempekerjakan PMI unprosedural, maka dendanya sangat tinggi 10.000 Real perhari atau setara sekitar Rp 40 juta,” pungkasnya. (KS/aly)