Politik & Pemerintahan

Penataan Ruang Kabupaten Sumbawa Akan Ditertibkan

Avatar photo
×

Penataan Ruang Kabupaten Sumbawa Akan Ditertibkan

Sebarkan artikel ini
Kepala Bappeda Kabupaten Sumbawa
Kepala Bappeda Kabupaten Sumbawa, Ir. H. Junaidi, M.Si

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Guna mengurangi dampak penggunaan ruang yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa akan lebih menertibkan penataan ruang kedepannya.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumbawa, Ir. H. Junaidi, M.Si mengatakan, belum lama ini pihaknya mengikuti rapat konsolidasi kegiatan penyelenggaraan tata ruang kabupaten/kota se-Provinsi NTB.

IKLAN PERTAMINA
banner 325x300

Dalam pertemuan dibahas agar penyelenggaraan ruang di daerah ditertibkan. Karena dengan perkembangan sekarang, ada beberapa ruang, wilayah atau kawasan yang pemanfaatannya tidak sesuai.

“Makanya diminta bagaimana supaya penyelenggaraan pengawasan pengendalian ruang di daerah itu bisa mulai ditertibkan. Sehingga mengurangi dampak dari penggunaan ruang yang tidak sesuai,” jelasnya. Selasa (19/03/2019).

Diakuinya, pihaknya bersama pemerintah provinsi membahas bagaimana percepatan rencana detail, termasuk rencana teknis ruang terhadap setiap kawasan.

Dicontohkannya, dalam rencana umum tata ruang Sumbawa, sudah dibagi kawasan strategis. Dimana pihaknya diharapakan secara bertahap bisa mendetailkan seluruh kawasan yang berkaitan dengan kawasan strategis ini. Sehingga nantinya dapat memberikan arahan dan petunjuk bagi para investor yang ingin berinvestasi.

“Misalnya investor ingin masuk untuk pengembangan jagung, dia sudah bisa melihat bahwa secara keruangan, berapa ruang yang bisa dimanfaatkan. Sehingga kemudian pemerintah bisa melakukan evaluasi dan pengawasan,” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, lanjutnya, juga dibahas mengenai indikasi pelanggaran tata ruang. Misalnya jika ada beberapa lokasi atau tempat terjadinya pelanggaran pemanfaatan ruang, pihaknya diminta secara bertahap untuk melakukan pengawasan. Sehingga setiap pelanggaran tersebut bisa diberikan sanksi secara administrasi.

“Diharapkan nanti kita mulai tertib untuk mendetailkan ruang. Sehingga begitu masyarakat atau pihak swasta ingin memanfaatkan ruang, sudah jelas dimana sesuai dengan ketentuan aturan. Jangan sampai kita mendorong investor, tapi arah ruang tidak bisa kita jelaskan.

Intinya, bagaimana dokumen itu bisa menjadi acuan yang memang bisa kita acu bersama. Sehingga pemanfaatan ruang itu bisa efektif dan memberikan kenyamanan dan ketentraman,”harapnya (ks/aly)

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *