Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Peliputan surat suara pemilihan umum tahun 2019 mulai dilakukan oleh KPU Sumbawa, Senin (11/03/2019) di Gudang Logistik KPU setempat jalan Setiabudi No 12 A Sumbawa Besar.
Untuk mencegah adanya pelanggaran yang terjadi dalam proses tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa, menempatkan personilnya di arena pelipatan surat suara
Dari Bawaslu cukup jelas tugas dan fungsinya dalam pengawasan, bagaimana proses persortiran ini berjalandengan tertib, aman dan juga sesuai SOP yang ditentukan,” ujar Koordinator Devisi Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Kabupaten Sumbawa, Lukman Hakim, SP.M.Si, di Sumbawa.
Ia menekankan, proses penyortiran dan pelipatan surat suara ini agar dilakukan dengan teliti. Artinya surat suara dipastikan tidak ada yang telah tercoblos, dan benar-benar tersegel.
“harus betul betul diteliti. Harus pastikan ini tidak tercoblos dengan kondisi yang betul betul tersegel dan juga surat suaranya tidak tertukar. Itu dipastikan,” ujarnya.
Lanjut Lukman, ia meminta kepada KPU untuk memperhatikan para relawan, agar tidak menyalahgunakan surat suara. Sebab jika kedapatan kata dia, maka akan dikenakan ketentuan pidana.
“Kalau ada diketahui bahwa ada relawan atau petugas dalam persortiran menyalahgunaan itu jelas ketentuan pidanannya. Karena itu tidak boleh disalahgunakakan,” jelasnya.
“Karena kita tidak tau ini dari masyarakat umum, bisa saja ada simpatisan partai atau calon tertentu yang sengaja disusupi. Karena itu dari kami bawaslu menempatkan personil kami mengawasi betul dari awal persortiran ini,” imbuhnya. (KS/aly)













