
Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com- awal tahun 2018 Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumbawa telah menangani sebanyak 15 Kasus Laporan Pengaduan Pecandu narkoba didominasi usia Produktif.
Kepala BNNK Sumbawa, AKBP Syirajuddin Mahmud mengatakan bahwa dari bulan januari hingga Februari 2018 kami telah menerima 15 Laporan pecandu Narkoba yang didomisnasi kalangan usia produktif dan kini telah direhabitasi pada Rumah Sakit provinsi L.H Manambai Abdul Kadir. Ditemui Kabar Sumbawa, Jum’at (9/2/2018) diruang kerjanya.
“Dia mencurigai kasus ini akan semakin banyak, disebabkan BNNK Gencar melakukan Sosialisasi bahaya narkoba dan memberi pencerahan kaitan UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotik berkaitan dengan Hak dan kewajiban pecandu dan Keluarga”, Jelasnya
Dia menambahkan, dalam Pasal 54 dijelaskan pecandu wajib untuk mendapatkan Rehabilitasi dan kewajiban Keluarga untuk melaporkan, jika korban dibawah Umur dan keluarga tidak melapor maka akan dikenakan Sanksi Kurungan Paling lama 6 bulan,
“BNNK selalu berupaya Maksimal dengan melaksanakan Sosialisasi dimasjid-masjid setiap hari jum’at, melakukan Advokasi dan Koordinasi kepada pihak kecamatan dan desa agar diketahui bersama akan bahaya laten narkoba disekitar kita, serta kami berencana membentuk Satgas Anti Narkoba pada tingkat Desa dan instansi pendidikan”, Ungkapnya.
Dia berharap, Meskipun demikian BNNK tidak akan bisa melakukannya sendiri oleh karenanya sangat dibutuhkan peran serta masyarakat dalam mencegah peredaran narkoba dan penyalah gunaanya dikabupaten sumbawa ini. (KS/AJI)







