
Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Seorang wanita bernama Syarfah (46) warga BTN Olat Rarang Blok U Desa Labuan Sumbawa, Kecamatan Labuan Badas, Sumbawa Besar, Rabu (24/01/17) mendatangi Polres Sumbawa, untuk melaporkan tindak pidana pencurian yang telah terjadi dirumahnya beberapa waktu lalu untuk ditindak lanjuti.
Kini laporan tersebut tercatat di SPKT Polres Sumbawa dengan nomor LP/58/I/2018 SPKT RES SUMBAWA, dan sedang dilakukan penyelidikan.
Kejadian tersebut terjadi pada hari senin tanggal 22 januari 2018 sekitar pukul 04.35 wita. Dimana pada waktu itu sekitar pukul 04.35 wita pelapor bangun tidur dan melihat 3 buah HP, 2 HP buah merk Xiomi warna hitam dengan IMEI. 862305030319594, 1 buah HP merk ADVAN warna silver dengan IMEI. 352461080111964.
Sebelumnya pelpor juga pernah kehilangan HP XIOMI Not 3 warna hitam dengan IMEI. 860887030025182 yang d taruh samping TV sudah tidak ada di tempat. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 7.000.000. (KS/aly)







