Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Bupati Sumbawa Syarafuddin Jarot komit mengambalikan fungsi hutan. Salah satu kebijakan yang ia ambil secara tegas yakni membekukan surat izin penebangan pohon yang ditertibkan sebelumnya.
“Izin yang ada sekarang tidak kita izinkan lagi untuk melakukan penebangan,” kata bupati.
Selain itu lanjutnya, ia memerintahkan agar izin penebangan pohon tidak lagi diterbitkan kecuali di lahan masyarakat yang memiliki sertifikat.
“Kemarin juga kami sudah memanggil kepala KPH bahwa semua izin penebangan yang sudah dikeluarkan sebelumnya kita bekukan,” tegasnya.
Jarot melanjutkan, aktivitas penebangan hanya diperbolehkan di lahan milik masyarakat yang memiliki sertifikat. Sementara, di lahan yang berstatus kawasan hutan termasuk hanya memegang sporadik atau belum jelas kepemilikannya, aktivitas penebangan tidak lagi diizinkan.
“Kebijakan Pemkab Sumbawa membekukan izin penebangan pohon ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menertibkan praktik penebangan pohon secara ilegal yang berpotensi merusak lingkungan,” ucapnya.
Bupati tidak menampik, beberapa waktu lalu ada aktivitas penebangan yang terjadi di wilayah perbatasan Sumbawa-Sumbawa Barat. Pihaknya langsung memberikan sanksi tegas. Hal itu dilakukan pemerintah untuk menyelamatkan hutan Sumbawa dari kerusakan yang saat ini sudah semakin masif.
“Beberapa waktu lalu kami temukan ada yang menebang kayu jenis sonokeling di wilayah itu, langsung kami hentikan dan kayunya kami hancurkan. Tidak boleh lagi ada penebangan ilegal,” pungkasnya. (KS)

Tinggalkan Balasan