Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbawa membuka Posko Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2026. Hal ini sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mengawasi dan melindungi hak masyarakat khususnya pekerja dan buruh menjelang hari raya idul firtri.
Mediator Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Sumbawa Nurfaizi Rahman menjelaskan, pelayanan posko pengaduan ini di buka di kantor Disnakertrans Sumbawa Jalan Garuda Nomor 93 Kelurahan Lempeh.
“Pelayanan dimulai dari tanggal 09 sampai dengan 17 Maret 2026 ini. Masyarakat bisa datang untuk melaporkan ataupun konsultasi terkait penyaluran Tunjangan Hari Raya atau THR,” terangnya.
Aiz menjelaskan, perusahan diwajibkan membayar THR kepada para pekerjanya. Pemerian THR diatur melalui Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kemudian, Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan di Perusahaan.
Lanjutnya, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Kemudian, pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Ia mengingatkan, THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, namun Perusahaan dihimbau agar dapat membayarkannya lebih awal sebelum batas waktu tersebut. (KS)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan