Sumbawa, KabarSumbawa — Universitas Samawa (UNSA) bekerja sama dengan PT Amman Mineral Nusa Tenggara menggelar dialog budaya bertema Perlindungan Hukum Motif Kere Alang sebagai Pewarisan Budaya untuk Memperkuat Integritas Diri Tau Samawa di Museum Bala Datu Ranga, Sumbawa, Selasa malam (21/1/2026). Kegiatan ini membahas upaya perlindungan hukum motif Kere Alang sebagai warisan budaya khas masyarakat Sumbawa.
Dialog budaya tersebut melibatkan akademisi, pegiat budaya, pemerintah daerah, dan perwakilan dunia industri. Forum ini difokuskan pada penguatan langkah konkret perlindungan hukum motif Kere Alang melalui mekanisme Kekayaan Intelektual Komunal.
Wakil Rektor II Universitas Samawa, M. Yamin, M.Si, mengatakan kolaborasi ini merupakan kerja sama pertama antara UNSA dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara yang secara khusus membahas perlindungan motif Kere Alang. Ia menyebut nota kesepahaman kedua pihak diharapkan memberikan hasil nyata ke depan.
“Kerja sama ini merupakan yang pertama dalam kolaborasi perlindungan Kere Alang. Kami optimistis MoU antara UNSA dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara akan membawa hasil yang positif,” ujar M. Yamin.
Vice President PT Amman Mineral Nusa Tenggara, Priyo Prasetyo Pramono, menyampaikan bahwa dari aspek sosial terdapat tantangan serius dalam pelestarian budaya di tengah perubahan karakter generasi muda. Menurutnya, generasi Alfa dinilai semakin jauh dari kebudayaan lokal.
“Generasi Alfa saat ini semakin jauh dari kebudayaan, sehingga berpotensi mengancam keberlanjutan warisan budaya daerah. Karena itu, PT Amman Mineral Nusa Tenggara merasa perlu untuk turut berkontribusi,” kata Priyo.
Ia menambahkan, pengalaman hampir punahnya tenun Mantar menjadi pembelajaran penting. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa karya budaya lama kerap belum mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
“Kami berharap dapat berkontribusi secara maksimal untuk membantu menyelesaikan studi ini, agar motif-motif lama seperti Kere Alang memperoleh perlindungan hukum yang layak,” ujarnya.
Rangkaian dialog diawali dengan pemaparan hasil penelitian tentang motif Kere Alang oleh Ketua Tim Peneliti, Dr. Ieke Wulan Ayu, S.TP., M.Si. Paparan tersebut menjelaskan makna, karakter visual, dan nilai filosofis Kere Alang sebagai identitas budaya Sumbawa.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian sejarah penggunaan Kere Alang pada masa Kesultanan Sumbawa oleh Direktur Museum Bala Datu Ranga, Yuli Andari Merdikaningtyas, M.A. Ia menjelaskan keterkaitan motif tersebut dengan sejarah, struktur sosial, dan tradisi masyarakat Sumbawa.
Sebagai penutup, perwakilan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Nusa Tenggara Barat, I Nyoman Mas Sumatera Jaya, S.E., memaparkan persyaratan dan mekanisme pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal. Pemaparan ini menjadi langkah konkret menuju perlindungan hukum motif Kere Alang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Dr. H. Budi Prasetyo, M.AP, menyatakan dukungan terhadap kegiatan tersebut. Ia menilai langkah yang dilakukan LPPM UNSA memiliki peran penting dalam pelestarian budaya Tau Samawa.
“Apa yang dilakukan LPPM UNSA merupakan langkah strategis dalam melestarikan budaya Tau Samawa. Pemerintah daerah terus berupaya menggali tujuh unsur kebudayaan Sumbawa,” kata Budi Prasetyo.
Ia juga mengapresiasi dukungan PT Amman Mineral Nusa Tenggara terhadap kegiatan akademik dan kebudayaan di Kabupaten Sumbawa. Menurutnya, kebudayaan Sumbawa merupakan milik seluruh masyarakat Tau Samawa dan tidak dapat diklaim oleh pihak tertentu.
Melalui dialog budaya ini, UNSA mendorong terbangunnya sinergi berkelanjutan antara akademisi, pemerintah daerah, dan dunia industri dalam melindungi motif Kere Alang sebagai warisan budaya Sumbawa. (Ks/)






