Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Modus pengobatan tradisional, seorang pria berinsial G (32) di Kecamatan Lape, diduga mencabuli pasiennya. Kini, yang bersangkutan telah diamanka ke Mapolres Sumbawa ditetapkan sebagai tersangka.
Korban saat mendapatkan kekerasan seksual langsung teriak, setelah itu datang tetangga menolong dan memukul G. Tak terima dengan perbuatan bejat berkedok pengobatan itu, orangtua korban melaporkan ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Regi Halili membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, pelaku sudah ditangkap. Dan ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan korban dan saksi sudah ddilakukan” kata Regi saat ditemui Kamis (29/2/2024).
Kasus ini dilaporkan pada Februari ke Polsek Lape kemudian dilimpahkan ke PPA Reskrim Polres Sumbawa untuk penanganan lebih lanjut.
Regi menjelaskan kronologi berawal saat tersangka berkunjung ke desa korban di Kecamatan Lape. Saat itu ia bertemu dengan orang tua korban untuk bersosialisasi meminta dukungan kepada salah satu calon anggota legislatif.
Ketika berbincang-bincang orang tua korban berkata bahwa ia memiliki dua orang anak gadis yang sangat pemalu.
Kebetulan kedua anaknya ini berencana berangkat menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri.
Ia berharap agar bisa menemukan cara yang bisa mengobati agar anaknya ini percaya diri dan nantinya disenangi oleh calon majikannya.
Tersangka memberitahukan kepada orang tua korban bahwa ia mewarisi ilmu pengobatan tradisional dari sang ayah.
Kebetulan sang ayah itu dikenal oleh orang tua korban sebagai dukun sakti karena berasal dari Kecamatan yang sama dengan ibu korban.
Setelah disepakati waktu pengobatan kemudian tersangka balik lagi ke rumah korban.
Saat melakukan pengobatan giliran pertama yaitu kakak korban sementara korban baru mendapatkan giliran keesokan harinya.
Pengobatan kakak korban sedang ramai dan diawasi oleh kedua orang tua korban sembari dipijat dan jampi-jampi serta didoakan.
Sementara keesokan harinya saat dukun tersangka ini datang ke rumah korban saat itu orang tua korban sedang bepergian dan tidak ada orang lain selain korban di rumah.
Korban yang percaya begitu saja langsung diobati dan tiba-tiba tersangka beralasan agar tidak dilihat orang pengobatannya di dalam kamar saja.
Tersangka lalu mengunci pintu kamar, korban yang belum curiga tidak bergeming. Ia membiarkan tersangka melakukan ritual pengobatan dengan memijat, mengelus dan didoakan.
Namun ritual pengobatan ini menjurus ke arah kekerasan seksual yang fatal. Saat itu korban yang ketakutan berteriak hingga suaranya terdengar oleh tetangga. Kemudian tetangganya ini langsung memukuli tersangka.
“Tersangka di bawah ke Polsek Lape untuk dilaporkan. Selanjutnya penanganan dilimpahkan ke PPA Reskrim Polres Sumbawa,” papar Regi.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (KS)