Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Sumbawa disosialisasikan. Kegiatan dilaksanakan selama dua hari Selasa (8/6) sampai dengan hari Rabu (9/6) sesuai zona.
Ketua DPRD Sumbawa Abdul Rafiq, SH., memimpin sosialisasi di Daerah Pemilihan (Dapil) 4 bersama seluruh anggota Dewan Dapil 4.
Hari pertama sosialisasi dipusatkan di Kantor Camat Alas. Kemudian hari kedua di Kantor pusatkan di Kantor Camat Rhee. Kegiatan dihadiri Camat, Kades, Tokoh Agama, Masyarakat, dan Pemuda setempat.
Dari 8 Ranperda inisiatif DPRD Sumbawa, untuk wilayah Dapil IV fokus terkait Ranperda tata cara Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan di Desa dan Ranperda Balai Mediasi.
Terdapat beberapa masukan dari masyarakat Dapil 4 terhadap 2 Ranperda tersebut. Riantaranya, masyarakat menginginkan balai mediasi juga ada di Kecamatan tidak hanya di Kabupaten. Kemudian, peningkatan kompetensi tim mediator.
Menurut Abdul Rafiq, sosialisasi ini penting dilakukan untuk menjamin keterlibatan masyarakat dalam penyusunan sebuah kebijakan. Sehingga kebijakan yang dihasilkan nantinya sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tepat sasaran.
“Masukan dari masyarakat menjadi dasar kami untuk menyempurnakan draf Ranperda ini. Sehingga nantinya begitu ini ditetapkan menjadi Perda, sasarannya betul-betul untuk kemaslahatan bersama,” ujar Rafiq yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Sumbawa ini.
Adapun 8 Ranperda inisiatif DPRD dimaksud, yakni Ranperda tentang pengelolaan zakat, Ranperda penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, Ranperda tentang Bale Mediasi.
Ranperda tentang tata cara penyusunan peraturan perundangan undangan di desa, Ranperda tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, Ranperda tentang pembudayaan gemar membaca, Ranperda tentang sistem penanggulangan gawat darurat terpadu, Ranperda tentang menara telekomunikasi bersama. (KS/aly)