Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Beredar informasi melalu media sosial Group Whatsapp, tentang razia masker. Bagi yang tidak menggunakan masker akan dikenakan denda.
Informasi tersebut menyebutkan bahwa akan digelar razia masker skala kecamatan yang melibatkan unsur Kepolisian, TNI, Satpol PP, Dishub dan 3 Pilar.
Dalam informasi tersebut, jika masyarakat ketahuan tidak menggunakan masker maka akan dikenakan denda berupa, menyapu, menyanyikan lagu wajib dan denda minimal Rp. 250.000,.
Terkait informasi tersebut, Kapolres Sumbawa dikonfirmasi melalu Paur Humas Aipda Aeni S Purnama, Selasa (23/06/2020) malam, menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoax atau tidak benar.
“Info ini tidak ada hanya beredar di Sumbawa saja. Tapi di Kota-kota besar di seluruh Indonesia,” ungpaknya kepada media ini.
Ia meminta agar masyarakat lebih bijak dalam menyebar luaskan informasi. Sebab kata dia, menyebarkan informasi bohong atau hoax, dapat berakibat hukum.
“Menyebarkan infomasi bohong melanggar Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya. (KS/aly)