Hoax! Informasi Razia Makser Didenda 250 Ribu

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Beredar informasi melalu media sosial Group Whatsapp, tentang razia masker. Bagi yang tidak menggunakan masker akan dikenakan denda.

Informasi tersebut menyebutkan bahwa akan digelar razia masker skala kecamatan yang melibatkan unsur Kepolisian, TNI, Satpol PP, Dishub dan 3 Pilar.

Dalam informasi tersebut, jika masyarakat ketahuan tidak menggunakan masker maka akan dikenakan denda berupa, menyapu, menyanyikan lagu wajib dan denda minimal Rp. 250.000,.

Baca juga:  Miliki Sabu, Dua Pemuda Diamankan ke Polres Sumbawa

Terkait informasi tersebut, Kapolres Sumbawa dikonfirmasi melalu Paur Humas Aipda Aeni S Purnama, Selasa (23/06/2020) malam, menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoax atau tidak benar.

“Info ini tidak ada hanya beredar di Sumbawa saja. Tapi di Kota-kota besar di seluruh Indonesia,” ungpaknya kepada media ini.

Baca juga:  2 Orang WN Inggris Dideportasi Gegera Ikut Demonstrasi Ojek Online di Jakarta

Ia meminta agar masyarakat lebih bijak dalam menyebar luaskan informasi. Sebab kata dia, menyebarkan informasi bohong atau hoax, dapat berakibat hukum.

“Menyebarkan infomasi bohong melanggar Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya. (KS/aly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

2 Orang WN Inggris Dideportasi Gegera Ikut Demonstrasi Ojek Online di Jakarta

Jakarta, Kabarsumbawa.com - Dua orang Warga Negara (WN) Inggris...

Menkumham Tekankan Pentingnya Kekayaan Intelektual

Denpasar, Kabarsumbawa.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia...

Menkumham Minta Pimti Pratama Berikan Pelayanan Terbaik Pada Masyarakat

Denpasar, Kabarsumbawa.com - Memberikan pelayanan publik yang ada di...

Miliki Sabu, Dua Pemuda Diamankan ke Polres Sumbawa

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Dua orang pemuda berinisial S...