Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – SH (59) dan SY (69) pelaku persetubuhan anak dibawah umur menyesali perbuatannya.
Kabar Sumbawa, Jum’at (08/11/2019) berkesempatan bertemu dan mewawancarai salah seorang yakni SH yang tidak lain adalah paman korban. Saat ditemui, SH dan pelaku lainnya yakni SY. sedang diperiksa oleh penyidik PPA.
Keduanya terlihat menggunakan rompi warna orange. Saat itu juga, mereka tidak banyak bicara. Ditanya petugaspun mereka menjawab seadanya dengan nadah pelan.
Terkait perbuatannya, kepada Kabar Sumbawa SH mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya. “Saya khilaf, dan saya menyesal,” ungkap SH yang merupakan paman korban.
Ungkap SH, ia sudah tiga kali melecahkan keponakannya itu. dua kali ia hanya menjamah tubuh korban, dan satu kali ia menyetubuhinya. Selama ia melakukan perbuatannya bejatnya itu, ia mengaku tidak ada satu orangpun yang mengatahuinya. “Tiga kali, dua kali saya cabul, satu kali saya masukan (setubuhi –Red),” ungkapnya pelan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Mawar (nama samaran) bocah SD kelas V di salah satu sekolah di Kecamatan Unter Iwes menjadi korban pencabulan oleh Paman dan tenangganya, bulan November lalu.
Kedua pelaku masing-masing berinisial SH (paman korban) dan SY (tetangga korban). Kedua pelaku sudah ditahan di Mapolres Sumbawa sejak, Rabu (06/11/2019) kemarin, untuk diproses lebih lanjut. (KS/aly)