Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Hingga saat ini belum bisa dilakukan pembebasan terhadap lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumbawa II di perbatasan antara Kecamatan Plampang dan Empang.
Pasalnya, hingga saat ini belum ada kejelasan terkait kepemilikan lahan masyarakat yang akan dijadikan lokasi pembangunan PLTU tersebut. Dimana, Pemda Sumbawa mesih menunggu kejelasan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait penetapan peta bidang dari lahan dimaksud.
Untuk mencari kejelasan hal itu, Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Bagian Pertanahan Setda Sumbawa telah melakukan pertemuan beberapa waktu lalu melakukan pertemuan PLN OIT Nusa Tenggara, Kejati NTB, BPN NTB, serta lainnya.
‘Karena ada kebuntuan, kami menginisiasi pertemuan, kita pengen tahu apa persoalan sebenarnya. Meskipun secara tegas tidak ada kesimpulan yang konkrit, tetapi ada beberapa rekomendasi langkah-langkah yang kita tempuh, yang bisa dijadikan acuan untuk langkah selanjutnya,’’ terang Kabag Pertanahan – Khairuddin. Jum’at (06/09/2019).
Terhadap pembangunan PLTU Sumbawa II berkapasitas 50X2 MW tersebut. Pemda Sumbawa sangat mendukung. Apalagi Pemda sifatnya hanya memfasilitasi, termasuk nantinya sebagai pengguna. Sementara untuk pengadaan lahan sendiri menjadi tupoksi Kanwil BPN Provinsi NTB.
‘’Pemda disini menunggu keberanian BPN untuk menetapkan peta bidang. Kami ingin kalau bisa misalnya BPN, mudah-mudahan hasil pertemuan tadi dari beberapa opini dari Kejaksaan, PLN, Kepala Desa, dan Pemda Sumbawa yang sudah melihat dan mengukur di lapangan, mudah-mudahan kedepan mereka (BPN) berani memberikan sebuah solusi, bahwa tanah ini bisa dilanjutkan ke tahap langkah selanjutnya, yaitu keluar peta bidang. Setelah keluar lalu diukur riil, siapa yang memiliki tanah dilapangan itu sesuai luasan yang dibutuhkan, lalu ditetapkan peta bidangnya oleh BPN,’’ tukasnya.
Tambahnya, Setelah ditetapkan peta bidang, proses selanjutnya diserahkan kepada PLN yang menunjuk appraisal untuk melakukan penilaian dilokasi yang akan dibangun pembangkit listrik. Baru kemudian ke tahap pembayaran. (KS/aly)