Sumbawa Barat, KabarSumbawa.Com – Konversi Minyak Tanah (Mitan) ke Liquefied Petroleum Gas (LPG) di Kabupaten Sumbawa Barat akan dilaksanakan akhir tahun ini. Sebanyak 21.843 Paket LPG yang dibagi menjadi 21.749 paket untuk rumah tangga dan 95 paket untuk usaha mikro.
Bupati Dr. Ir. H. W Musyafirin, M.M, saat Sosialisasi, Pengawasan dan Verifikasi Pendistribusian Paket Perdana Konversi Minyak Tanah ke LPG Tabung 3 Kg Tahap Pertama Tahun 2018 di Central Kediamannya, Jum’at (9/11) pagi tadi,
meminta Kepala Desa dan Lurah mensosialisasikan pelaksanaan konversi ini kepada masyarakat.
“Konversi minyak tanah ke LPG di KSB rencananya dilaksanakan tahun 2016 namun baru bisa dilaksanakan tahun 2018. Untuk itu, saya berharap peserta sosialisasi, Kepala Desa, Lurah sebagai ujung tombak untuk bisa meneruskan informasi sosialisasi hari ini kepada masyarakat sehingga masyarakat paham dengan konversi minyak tanah ke LPG dan siap menggunakan LPG sehingga tidak ada masalah di lapangan,” Imbuh Bupati.
Sementara itu, Perwakilan Kementerian ESDM Direktorat Jenderal Minyak dan Gas, Bumi Ir. Muhammad Dulpi, MK. Kk , menjelaskan dasar konversi Mitan ke LPG adalah Perpres Nomor 104 Tahun 2007 tentang Konversi Minyak Tanah ke LPG. Tujuannya yakni untuk mengurangi subsidi minyak tanah dan mensubsidi LPG yang nilainya tidak sebesar subsidi minyak tanah.
“Mengurangi ketergantungan penggunaan minyak tanah yang semakin hari produksinya semakin berkurang, mengurangi penyimpangan penggunaan minyak tanah bersubsidi.” Tandasnya seraya menambahkan selanjutnya, menyediakan bahan bakar praktis, bersih dan efisien kepada masyarakat untuk rumah tangga dan usaha mikro.
Dalam konversi ini, lanjut Dulpi, masyarakat akan mendapatkan paket berupa tabung LPG 3 Kg, kompor satu tungku, selang dan regulator, kesemuanya itu merupakan produk berstandar yang dijamin kramanannya. Yang mendapatkan paket ini adalah rumah tangga dan usaha mikro, dengan legalitas penerimaan berupa Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk atau Surat keterangan domisili/kartu penduduk musiman.
“Kami juga ingatkan bahwa kami tidak melakukan pungutan dalam konversi ini,” Tegas Dulpi.
Adapun tahun 2018 ini, KSB mendapat jatah dan merupakan daerah prioritas. Karena, ada empat Provinsi yang mendapat program konversi, yakni Provinsi Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Bangka Belitung dan Provinsi NTB.
Nah, Di Provinsi NTB, seluruh Kabupaten/Kota di Pulau Sumbawa mendapatkan program ini, sementara di Pulau Lombok memang sudah berjalan. (KS/yud)