kabarsumbawa.com – Bulan ini, terjadi lonjakan permohonan KTP Elektronik bipa dibandingkan beberapa bulan sebelumnya. Pemohon tersebut didominasi oleh penduduk yang baru memasuki usia 17 tahun.
“Mereka adalah pemilih pemula, yang bulan ini baru memasuki usia 17 tahun,” kata Ir.H.Zulqifli, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumbawa, di ruang kerjanya, Kamis (28/06).
Menurutnya, lonjakan mulai terjadi sejak awal bulan hingga puncak permohonan 26 Juni 2018 lalu, dengan jumlah pemohon sekitar 200-an orang. Sedangkan hari lain pada bulan ini berkisar 50 hingga 70 orang pemohon.
“Setiap harinya kita laporkan data pemohon ke pusat. Jadi bulan ini saja perkiraan lebih dari 500 orang pemohon,” jelasnya.
Diungkapkan, proses E-KTP cukup panjang sejak perekaman, hingga dapat dicetak. Data perekaman yang dilakukan, baik di kecamatan ataupun di kabupaten akan dikirim ke server data pusat. “Nah disanalah yang menentukan cepat atau lambatnya E-KTP itu jadi. Diserver itu data akan diolah. Yang pernah melakukan perekaman sebelumnya, kemudian kesesuaian data. Setelah itu, data yang tidak ada persoalan dikieim kembali ke kabupaten untuk dicetak,” jelasnya.
Sehingga cepat atau lambatnya sebuah E-KTP itu selesai tergantung dari server. “Kalau tidak ada masalah bisa hitungan hari. Nah ada juga yang berminggu-minggu, bahkan beebulan-bulan. Terganting dari olah data server itu,” ungkapnya.
Dikatakan, pengurusan administrasi kependudukan lainnya seperti akte kelahiran, akte kematian dan surat lainnya dapat ditentukan oleh kondisi di Diadukcapil. Misalnya padatnya antrian permohonan dan kelengkapan berkas yang diajukan.
“Yang lainnya diluar E-KTP itu penentuannya disini. Kalau E-KTP itu tidak bisa kita yang menentukan. Kadang-kadang itu yang masih sedikit kurang dipahami,” tegasnya.
Ditambahkan, beberapa waktu lalu dilakukan perekaman terhadap sekitar 9.000 penduduk yang belum melakukan perekaman. Jumlah tersebut terungkap, setelah KPUD Sumbawa melakukan verifikasi data pemilih.
“Sekarang itu blangko siap. Kalau habis, kita tinggal ajukan permohonan. Sekarang blangko sudah tidak ada masalah,” ungkapnya. (ks/adm)