Sumbawa Besar, kabarsumbawa.com –
Panwaslu Kabupaten Sumbawa menyurati seluruh Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Sumbawa terkait sosialisasi Pilpres dan Pileg. Sebab, selama ini matak ditemukan adanya kegiatan sosialisasi terkait Pemilihan Legislatif berupa pemasangan alat peraga.
“Sekarang waktunya kampanye Pilgub NTB. Belum saatnya untuk Pileg dan Pilpres,” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Sumbawa, Syamsihidayat, di ruang kerjanya, Jum’at (11/05).
Diungkapkan, berdasarkan PKPU nomor 5 tahin 2015 tentang perubahan atas PKPU nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadual, kampanye Pileg dilakukan mulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019. “Kegiatan yang mengandung unsur citra diri sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 35 Undang-undang Nomor 07 Tentang Pemilihan Umum, dilarang sebelum masa kampanye,” ungkapnya.
Ditegaskan, Parpol dapat melakukan pendidikan politik sebelum masa kampanye, dengan metode pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya. Serta pertemuan intrrnal partai politik dengan pemberitahuan secara tertulis krpada KPU dan Panwaslu paling lambat sehari sebelum kegiatan.
Dijelaskan, pemasangan alat peraga dilatang memuat unsur citra diri atau bertujuan meyakinkan pemilih melalui visi-misi. Serta program kepartaian atau mengandung unsur peserta pemilu yaitu lambang partai, nomor urut dan daerah pemilihan.
Ditegaskan, pelanggaran terhadap alat peraga tersebut dapat diambil tindakan tegas oleh panwas. Yakni berkoordiasi dengan pihak terkait untuk melakukan penurunan alat-alat peraga tersebut. (ks/adm)