Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com –
Banyaknya masyarakat yang mengeluhkan pelayanan penerbitan satrifikat tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa, menjadi perhatian sejumlah pihak. Salah satunya Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa.
Menurut Ketua FPPK, Abdul Hatap, sudah seharusnya jajaran BPN direfresh (dibersihkan). Sebab oknum-oknum yang ada di dalamnya diduga kuat menjadi ‘pemain’. Tidak jarang muncul keluhan masyarakat atas lamanya pengurusan sertifikat, dan harga sertifikat yang terus membengkak. Ini menggambarkan kebobrokan kinerja BPN Sumbawa.
Ungkapnya, FPPK banyak menerima pengaduan masyarakat dan kerapkali menggelar aksi demo di BPN Sumbawa. Ketika cara-cara kekerasan dan aksi demo yang digunakan, barulah persoalan yang dialami masyarakat diselesaikan BPN.
Hatap—akrab pegiat LSM yang dikenal vocal ini mengaku prihatin terhadap pengurusan sertifikat yang dialami Tini Kustiati (Wati)—warga Kecamatan Labangka. Pengajuan sertifikat sudah dilakukan sejak 2013 namun sampai hari ini tak kunjung selesai. Padahal uang belasan juta sudah melayang dan jika ditotalkan dengan bolak-balik dari Sumbawa—Labangka sudah mencapai puluhan juta. Berkas yang diajukan lengkap. Semua persyaratan yang diminta BPN sudah dipenuhi tapi ketika sertifikat hampir diterbitkan selalu muncul alasan dari oknum BPN yang tidak masuk akal. Kasus Wati ini bukan yang pertama tapi banyak Wati-Wati lain yang menjadi korban seperti ini.
“Kami menduga bahwa oknum BPN Sumbawa telah melakukan pembodohan terhadap nasyarakat, tidak ada beda dengan para tikus-tikus berdasi yang haus dengan uang rakyat,” tegasnya.
Di bagian lain Hatap juga menyentil keberanian BPN Sumbawa yang dengan serta merta menerbitkan sertifikat tanah di dalam kawasan hutan mangrove. Sementara berdasarkan UU Agraria, lahan hutan mangrove tidak diperkenankan untuk disertifikatkan. Namun pihak BPN dengan beraninya melanggar UU tersebut dan mudahnya menerbitkan sertifikat.
“Permainan BPN ini harus dilawan, cukup sudah masyarakat Sumbawa dijadikan korban dan dijadikan sapi perahan oleh oknum-oknum BPN ini,” tandasnya. (KS/).