Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Agar Status administrasi penguasaan Barang Milik Daerah (BMD) yakni tanah eks perkebunan mete di Desa Muer Kecamatan Plampang yang selama ini dikuasai oleh puluhan warga di Desa Muer Plampang.
Bupati Sumbawa H.M.Husni Djibril, B.Sc. memberikan solusi kapada puluhan warga yang selama ini menempati lahan tersebut melalui perjanjian sewa. Keputusan itu disampaikan Bupati pada rapat Penertiban Pemanfaatan BMD, Kamis (01/03/2013) di Aula H. Madilaoe ADT Kantor Bupati.
Solusi tersebut bertujuan agar status administrasi penguasaan tanah tersebut menjadi jelas, sehingga pemerintah aman dan masyarakat juga aman.
Dijelaskan, dalam catatan administrasi pertanahan, tanah eks perkebunan mete itu merupakan lahan negara yang wajib diamankan oleh pemerintah. Di sisi lain, lahan tersebut digarap dan dimanfaatkan oleh masyarakat tanpa status yang jelas. Oleh karena itu, dengan adanya perjanjian sewa antara Pemerintah Kabupaten Sumbawa dengan masyarakat, maka keamanan masyarakat dalam mengelola lahan tersebut ada jaminan.
Dalam rapat tersebut Bupati menegaskan, tidak mungkin pemerintah menciderai kepentingan masyarakat, justru dengan adanya pola sewa menyewa yang tidak memberatkan, hak kelola oleh masyarakat menjadi jelas, dan menjadi jaminan keamanan bagi masyarakat pengelola BMD.
Sementara itu Kepala BPKAD Kabupaten Sumbawa, Drs. H. Baharuddin menjelaskan bahwa penertiban administrasi lahan seluas 66 hektar itu merupakan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPKRI), dalam rangka mempertahankan predikat pemeriksaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (KS/aly)