Sumbawa Besar, kabarsumbawa.com – Awal bulan Februari ini ditargetkan Buku Saku Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa Tahun 2018 bisa terbit, kata kabag humas dan protokol sekretariat daerah M. Lutfi Makki, sabtu 27/01/18 melalui siaran persnya.
Dijelaskannya, Buku saku ini memuat semua proyek yang ada di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sumbawa, mulai dari yang bernilai sepuluh juta rupiah sampai tidak terhingga. Infirmasi dalam buku proyek tersebut merupakan bagian dari Informasi Publik yang boleh diakses oleh siapa saja melalui homepage http://sirup.lkpp.id/sirup.
SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) itu sendiri merupakan aplikasi layanan informasi yang dapat diakses oleh siapa saja, tanpa menggunakan user name maupun password. Jadi siapa saja, kapan saja bisa mengakses informasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, tambahnya.
Adapaun Admin aplikasi tersebut hanya bertugas mengupload atau memasukkan informasi proyek. Hanya saja kendala yang dialami saat ini adalah lambatnya upload data, disebabkan terbatasnya kapasitas sistem yang ada, karena sistem ini berlaku secara nasional. Sekitar 600 an Unit Layanan Pengadaan (ULP) seluruh Indonesia berpacu mengupload data. “Alhamdulillah untuk Kabupaten Sumbawa sudah masuk”.
Sementara itu untuk proyek pembangunan yang harus melaui sistem lelang atau tender, juga dilakukan sistem elektronik, dengan aplikasi Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik (LPSE). Semua proses penawaran sampai penetapan pelaksana proyek dilakukan secara on line. Dan untuk langkah percepatan pengadaan barang dan jasa Pemkab Sumbawa, awal Januari ini Pemkab sudah mengeluarkan jadwal lelang atau tender ke semua OPD, dan diminta untuk betul betul patuh terhadap jadwal teraebut.
“Dengan pola pengadaan seperti ini sebenarnya tidak perlu lagi ada kecurigaan kecurigaan yang berlebihan. Apalagi sampai melontarkan kecurigaan itu ke ruang publik. Ini namanya su’uzh zhon atau negatif thingking”.
Seiring dengan semangat tranparansi anggaran, pemerintah secara terus menerus mnggulirkan regulasi dalam tataran implementasinya. Dalam hal pengawasan, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (ADPPK) yang melibatkan lembaga perencanaan, lembaga perijinan, lembaga keuangan, dan lembaga pengadaan melalui e-planning, SIMDA, dan SIRUP secara terintegrasi, yang diaudit secara berkala setiap tiga bulan. “Jadi tidak ada lagi peluang untuk menyembunyikan priyek”. tandasnya (ks/adm)